Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Fransisca Yofie alias Sisca, divonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya mengaku kliennya belum mengetahui vonis hukuman mati itu.
"Belum, klien saya belum mengetahui hasil vonis MA (Mahkamah Agung)," kata Dadang kepada Liputan6.com, Rabu (12/11/2014).
Meski begitu, Dadang mengaku sangat menyesalkan perubahan vonis kliennya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati itu.
"Jelas kami sangat kecewa dengan putusan ini dan ini musibah bagi klien kami dan juga keluarga," ujar Dadang.
Ia menilai, apa yang dilakukan Majelis Kasasi MA tidak menimbang berdasarkan bukti-bukti dan memori kasasi yang diajukan pihaknya. "Di sisi lain dengan putusan ini hakim gegebah dengan hukum," beber dia.
Dadang menyatakan, apa yang dilakukan Wawan merupakan kriminal biasa bukan kasus pembunuhan berencana yang mesti mendapat hukuman berat.
"Itu (menyeret Sisca dan membacok) spontan demi melepaskan pegangan. Bukan berencana mau membunuh tetapi aksi penjambretan biasa jadi jelas kami keberatan dengan putusan ini," pungkas Dadang.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
Wawan Pembunuh Sisca Yofie Belum Tahu Divonis Mati MA
Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie divonis hukuman mati oleh MA.
diperbarui 12 Nov 2014, 12:18 WIBDua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Golongan Manusia yang Nasibnya Ditangguhkan di Hari Kiamat, Apa Alasannya?
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Top 3 News: Tok! Pemerintah Akui Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang Sah
Makna Filosofi Mahkota dari Bulu Burung Kasuari, Lambang Kehormatan Suku Asmat
Puncak Badai Matahari Akhir 2024, Ini Dampaknya bagi Bumi
Resep Minuman Jeruk Nipis untuk Turunkan Gula Darah Tinggi secara Alami
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Peran 3 Tersangka yang Keroyok Pelajar hingga Tewas di Bandar Lampung
Resep Membuat Ayam Asam Manis Pedas, Lezat dan Mudah Dicoba di Rumah
Operasi Pemberantasan Premanisme di Tiga Lokasi Lampung Utara, 12 Orang Ditangkap
Resep Urap Daun Kenikir Lezat Mudah dan Kaya Manfaat untuk Kesehatan