Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengaku telah menerima surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok terkait pembubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran FPI, dibutuhkan kajian yang lebih dalam untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
"Kita sudah terima suratnya dan akan segera kita bahas," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
"Kita tidak bicara dulu main bubarkan atau tidak. Tapi kita akan kaji dulu, karena itu kita bahas ini secara internal apakah memang pantas atau tidak," jelas dia.
Menurut politisi PDIP itu, Kemenkumham hanya bisa merekomendasikan ke Pengadilan Negeri, bukan kewenangan memutuskan. "Kita hanya merekomendasikan, bukan memutuskan," ungkap Yasonna.
Sebelumnya, Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/11/2014) kemarin. Surat tersebut dikirimkan oleh petugas pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI bila sudah berbadan hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan. Hanya atas permintaan tertulis dari MenkumHam.
Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gubernur. Serta menimbulkan kemacetan lalu lintas serta telah melanggar konstitusi.
Padahal, dalam Pasal 59 dalam UU tersebut, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b) melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta, tidak (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan,mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mut)
Menkumham: Pembubaran FPI Butuh Kajian Mendalam
Menurutnya, KemenkumHAM hanya bisa merekomendasikan ke Pengadilan Negeri, bukan kewenangan memutuskan.
diperbarui 12 Nov 2014, 12:40 WIBSelain FPI, massa dari Gerakan Masyarakat Jakarta juga ikut melakukan aksi menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Senin (10/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PT IMIP Genjot Pemakaian Pembangkit Listrik EBT untuk Industri Nikel pada 2025
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Gempa Hari Ini Rabu 18 Desember 2024 di Indonesia, Getarkan Dawelor Dawera Maluku
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Laptop hingga Ratusan Stempel Disita
Ciri-Ciri Tumbuhan Dikotil: Karakteristik, Struktur dan Contoh
Astronot China Pecahkan Rekor Dunia, Spacewalk Terlama Selama 9 Jam
Review Film Sorop Dibintangi Yasamin Jasem: Tiap Kali Pakde Dinyatakan Meninggal Kok Hidup Lagi?
Mitigasi Perubahan Iklim, 7 Kawasan Pesisir Riau Bakal Punya Hutan Mangrove "Baru"
Bappenas: Hampir 30 Tahun Indonesia Terjebak Middle Income Trap
VIDEO: Jokowi Dihapus dari PDIP, Gibran Pilih Fokus Bantu Presiden Prabowo
Bentrok Warga dengan Pekerja di Tanah Abang Jakpus, Polisi Buru Pelaku
Bawa Tikus, Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku