Seneng Mujiasih yang Dibunuh di Hong Kong adalah WNI 'Overstay'

Overstayer jadi permasalahan WNI di luar negeri. Untuk itu, Kemenlu melakukan tindakan-tindakan preventif ke masyarakat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Nov 2014, 15:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Krishna Djaelani mengatakan, banyak permasalahan WNI di luar negeri. Dan umumnya, mayoritas permasalahan WNI di luar negeri terkait keimigrasian. Yakni izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.

Djaelani mengatakan, masalah keimigrasian lainnya adalah mengenai memasuki negara tanpa izin sah atau ilegal entry. "Permasalahan keimigrasian overstayer dan ilegal entry," kata Djaelani di Kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Djaelani mencontohkan kasus tewasnya 2 WNI di Hong Kong, yakni Seneng Mujiasih dan Sumiarti Ningsih. Mujiasih diketahui adalah overstayer di Hong Kong. "Sementara Sumiarti tidak. Dia punya izin tinggal," kata Djaelani.

Menurutnya, masalah yang timbul atas kejadian itu bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga masalah keimigrasian. Karenanya, pihaknya kerap menemui kesulitan jika hal-hal seperti itu terjadi.

"Namun dalam memberikan perlindungan terhadap WNI kita tidak membedakan status sosial atau asal WNI. Itu wajib hukumnya, amanat konstitusi," ucap Djaelani.

Untuk itu, Djaelani menambahkan, Kemenlu melakukan tindakan-tindakan preventif ke masyarakat. Yakni dengan program desiminasi atau public awareness ke daerah-daerah di Indonesia yang kerap menjadi kantong-kantong TKI.

"Kita punya program desiminasi, mengenai informasi bagaimana bekerja di luar negeri dengan aman. Karena banyak pekerja kita yang namanya tidak asli, alamat dipalsukan dan lain-lain. Data-data itu kan harus sesuai sehingga perwakilan di sana bisa menghubungi dengan cepat pihak keluarga jika terjadi apa-apa," jelas Djaelani. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya