Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap sengketa pengurusan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Bonaran Situmeang. Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu yang juga dikenal sebagai advokat itu mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaan.
"Ya pemeriksaan biasa, saya belum tahu," kata Bonaran selepas turun dari mobil tahanan KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Bonaran meminta doa atas gugatan yang dia ajukan ke MK. Judicial review yang diajukan Bonaran merupakan buntut dari kasus yang membelitnya saat ini. Hal itu dilakukan lantaran ketika dia hendak ditahan KPK pada Senin 6 Oktober 2014 lalu, Bonaran menilai KPK tidak pernah menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar dirinya ditetapkan tersangka dan kemudian dijebloskan ke tahanan.
"Kalau kemarin sidang judicial review kita di MK. Mudah-mudahan, dikabulkan ya," ucap Bonaran.
Selain Bonaran, KPK juga memanggil pihak lain sebagai saksi. Mereka adalah anggota DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Sibarani dan wiraswasta bernama Syaiful Alamsyah Pasaribu.
Raja Bonaran Situmeang ditetapkan tersangka Rabu, 20 Agustus lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.
Bonaran disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
Tersangka Bonaran Situmeang Kembali Diperiksa KPK
Bonaran disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
diperbarui 12 Nov 2014, 16:11 WIBKPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus suap terhadap Akil Mochtar
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur BI Perry Warjiyo Terpilih Lagi Jadi Ketum ISEI
Studi: Mikroplastik Bisa Terhirup dan Masuk ke Otak
Buya Yahya Peringatkan Jangan Pernah Zalim kepada Anak Orang, Akibatnya Sangat Mengerikan
Menguak Tabir Gelap Pengerukan Sedimen Laut, Apa yang Tidak Diceritakan Pemerintah?
Oasis Reuni Setelah Noel dan Liam Gallagher Damai, Ini Sejarah Perseteruan Kakak Beradik Pencetus Salah Satu Band Terbesar di Dunia
Ini 5 Fungsi Penting Stablecoin Bagi Investor Crypto
Tips Persiapan Pernikahan, Ini 5 Langkah Penting untuk Hari yang Sempurna
Prajurit Kostrad Harumkan Jateng Dengan Medali Perak PON XXI
Menuju Oppo Run 2024, Berlangsung Pertemuan Komunitas Lari di 3 Kota Besar Indonesia
DPR: Regulasi Tembakau Indonesia Jangan Disamakan dengan Negara Lain
Overthinking dalam Hubungan, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusi Efektifnya
Polisi Bentuk Tim Patroli Media Sosial Penyebar Hoaks Pilkada