Tersangka Bonaran Situmeang Kembali Diperiksa KPK

Bonaran disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Nov 2014, 16:11 WIB
KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus suap terhadap Akil Mochtar

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap sengketa pengurusan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Bonaran Situmeang. Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu yang juga dikenal sebagai advokat itu mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaan.

"Ya pemeriksaan biasa, saya belum tahu," kata Bonaran selepas turun dari mobil tahanan KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Bonaran meminta doa atas gugatan yang dia ajukan ke MK. Judicial review yang diajukan Bonaran merupakan buntut dari kasus yang membelitnya saat ini. Hal itu dilakukan lantaran ketika dia hendak ditahan KPK pada Senin 6 Oktober 2014 lalu, Bonaran menilai KPK tidak pernah menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar dirinya ditetapkan tersangka dan kemudian dijebloskan ke tahanan.

"Kalau kemarin sidang judicial review kita di MK. Mudah-mudahan, dikabulkan ya," ucap Bonaran.

Selain Bonaran, KPK juga memanggil pihak lain sebagai saksi. Mereka adalah anggota DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Sibarani dan wiraswasta bernama Syaiful Alamsyah Pasaribu.

Raja Bonaran Situmeang ditetapkan tersangka Rabu, 20 Agustus lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.

Bonaran disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya