Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap sengketa pengurusan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Bonaran Situmeang. Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu yang juga dikenal sebagai advokat itu mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaan.
"Ya pemeriksaan biasa, saya belum tahu," kata Bonaran selepas turun dari mobil tahanan KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Bonaran meminta doa atas gugatan yang dia ajukan ke MK. Judicial review yang diajukan Bonaran merupakan buntut dari kasus yang membelitnya saat ini. Hal itu dilakukan lantaran ketika dia hendak ditahan KPK pada Senin 6 Oktober 2014 lalu, Bonaran menilai KPK tidak pernah menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar dirinya ditetapkan tersangka dan kemudian dijebloskan ke tahanan.
"Kalau kemarin sidang judicial review kita di MK. Mudah-mudahan, dikabulkan ya," ucap Bonaran.
Selain Bonaran, KPK juga memanggil pihak lain sebagai saksi. Mereka adalah anggota DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Sibarani dan wiraswasta bernama Syaiful Alamsyah Pasaribu.
Raja Bonaran Situmeang ditetapkan tersangka Rabu, 20 Agustus lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.
Bonaran disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
Tersangka Bonaran Situmeang Kembali Diperiksa KPK
Bonaran disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
diperbarui 12 Nov 2014, 16:11 WIBKPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus suap terhadap Akil Mochtar
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Power Ink Flushing Adalah Apa? Manfaat, Cara Menggunakan, dan Tipsnya
Tiga Pelajar Terlibat Kecelakaan Maut di Lampung Timur
Tips Agar Bayi Tidak Begadang di Malam Hari, Pelajari Pola Tidurnya
Tangerang Selatan dan Bekasi Masuk Daftar Kota Paling Polusi di Dunia 2024, Ini Posisinya
KPU RI Klaim Pilkada Sampang 2024 Aman Usai Peristiwa Carok Massal
Sederet Biangkerok Penipuan Sektor Keuangan Makin Marak di RI
100+ Nama Bayi Perempuan Jawa Modern dan Tradisional yang Penuh Makna
Eros Djarot Sebut Perlu Ada Gerakan Perubahan Lewat Kebudayaan untuk Perbaiki Kerusakan Demokrasi
Apa Arti Behind: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Pilgub Sumut 2024 Jadi Perhatian Khusus PDIP, Yasonna Laoly Beberkan Alasannya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Cegah 'Money Politics', Relawan Bobby Nasution-Surya Patroli ke Semua TPS