FPI Juga Ancam PTUN-kan Ahok

Selain mempolisikan Ahok, FPI akan mengajukan uji materi ke MK terkait jabatan Gubernur DKI Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Nov 2014, 16:24 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Sugito. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Komentar 'pedas' Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa 11 November kemarin berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan selain akan memproses hukum pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau masalah menyangkut jabatan dia, nanti kita akan melakukan judicial review ke MK," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Tak hanya itu, menurut Sugito, pihaknya juga mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Ahok benar-benar dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau (Ahok) jadi dilantik kita akan mem-PTUN-kan," ucap Sugito.

FPI imbuh Sugito, tetap akan menolak Ahok sebagai Gubernur DKI. "FPI tidak akan pernah menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok tidak menjadi Gubernur Jakarta," pungkas Sugito.

Sebelumnya surat pembubaran FPI ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh pada senin, 10 November. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.‎ Menurut Ahok, FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Misalnya saja menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu.

"Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan. Menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya