Pesan Moral MA di Balik Vonis Mati Pembunuh Sisca Yofie

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Fransisca Yofie atau Sisca dengan hukuman mati.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Nov 2014, 18:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Fransisca Yofie atau Sisca dengan hukuman mati. Hakim Agung Gayus Lumbuun pun membeberkan pesan moral di balik vonis tersebut.

"Pesannya agar tidak ada lagi manusia yang tak menghormati hak hidup orang lain," ujar Gayus kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Selain itu, sambung dia, vonis hukuman mati tersebut juga dijatuhkan majelis untuk menyampaikan pesan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia sangat menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Kami berusaha juga diperhatikan di luar negari agar tindakan kami menjunjung tinggi HAM dengan menindak orang yang mengabaikan HAM," kata dia.

"Sebab, banyak warga kita yang diperlakukan sepeti ini (dibunuh secara sadis) di luar negeri, seperti di Hong Kong kemarin dan di tempat lain yang tidak menghormati HAM," jelas Gayus.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.

"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya