Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan proses perizinan pengalihan fungsi hutan di kementeriannya memakan waktu yang lama. Karena itu, dia mengaku sudah memangkas waktu perizinan hingga 21 hari dan akan terus dikurangi.
"Tadi sudah di-exercise jadi 21 hari, dan kalau bisa saya mau exercise lagi hingga 12 hari (waktu izinnya)," ujar di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dia menuturkan, sebelum dipangkas keluar izinnya memakan waktu 75 hari. Proses tersebut, kata politisi partai Nasdem ini meliputi pengajuan izin, kajian lingkungan hidup strategis, dan analisa dampak lingkungan (Amdal), hingga keluarnya surat izin.
"Ya, dari pengajuan hingga keluarnya izin itu memang memakan waktu 75 hari," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang kini menjabat Ketua MPR RI, mengaku sulit menjelaskan proses perizinan alih fungsi hutan kepada media, karena prosesnya sangat panjang dan rumit.
Zulkifli menyampaikan penjelasan tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah, tadi saya menjelaskan, karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi ditanya dari awal," kata Zulkifli.
Penyidik menyampaikan pertanyaan yang sangat teknis, seperti apa tugas Kementerian Kehutanan dan bagaimana proses serta mekanisme tukar menukar hutan.
"Tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detail. Karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Nah, seperti skema ini proses tukar-menukar itu kan panjang sekali," tukasnya Zulkifli. (Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Menteri Siti Nurbaya: Proses Izin Alih Fungsi Hutan Hanya 21 Hari
Dia menuturkan, sebelum dipangkas keluar izinnya memakan waktu 75 hari.
diperbarui 12 Nov 2014, 18:42 WIBSiti Nurbaya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Orangtua Terlanjur Tidak Sholat, Apa Bisa Diganti Bayar Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha
Komisi VIII DPR Soroti Makanan Jemaah Haji: Gambar Ayam Isinya Teri, Rasanya Ora Karuan
Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia
Telaga-Telaga di Gunungkidul, Nasibmu Kini...
Pilah-pilih Mainan yang Tepat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang