Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) semakin mengemuka setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengirimkan surat permintaan dibubarkannya ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan hati-hati dalam menangani masalah tersebut. Ia menilai perlu kecermatan.
"Masalah FPI itu kan kita harus hati-hati melihat kejadiannya. Kita minta waktu untuk menelusuri dulu," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Tjahjo, permintaan seorang bukan menjadi alasan pembubaran FPI. Karena bisa jadi, ada ribuan lainnya yang tak menghendaki FPI dibubarkan.
"Kan ini ibarat satu orang tak suka, tapi ada seribu orang yang suka. Nah di situ kita harus berhati-hati. Dalam arti, dipelajari dulu masalahnya," jelas dia.
Ahok sebelumnya mengirimkan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM Selasa 11 November 2014. Surat tersebut dikirimkan petugas pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI. Jika, FPI sudah berbadan hukum.
Pasalnya, berdasarkan pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan. Hanya atas permintaan tertulis dari Menkum HAM.
Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, menyebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta melanggar konstitusi.
Padahal, dalam Pasal 59 dalam UU tersebut, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b) melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta, tidak (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yus)
Mendagri: Soal Pembubaran FPI Harus Hati-Hati
Menurut Mendagri Tjahjo, permintaan seseorang tak bisa menjadi alasan pembubaran FPI.
diperbarui 12 Nov 2014, 18:47 WIBTjahjo Kumolo (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng
Acara Cek Sound Horeg Pasangan Ali-Ali Dihadiri Ribuan Pendukung
Jon Jones Tegaskan Tidak Akan Pensiun usai Kalahkan Stipe Miocic di UFC 309
Ridwan Kamil ke Pramono: Gubernur Paling Brutal Penggusurannya Pak Ahok
Pernyataan Pamungkas Dharma-Kun di Debat Ketiga Pilgub Jakarta 2024
Tutup Debat Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Siap Selalu Belajar dan Jadi Pemimpin Adil