Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka penyiram air keras kepada siswa SMKN 1 Budi Utomo --yang lebih dikenal Boedoet-- Zulfikar. Ketiga tersangka, yakni DI (16), B (16) dan W (16). DI sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur, sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayakari mengatakan, DI memang telah merencanakan aksinya sejak sepekan sebelum penyiraman terjadi. DI akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian Sabtu 8 November 2014.
"Dugaan sementara otak penyerangan itu adalah DI. Air keras sudah disiapkan DI dan disimpan di rumahnya sepekan sebelum dia dan teman-temannya menyerang korban," kata Sri di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (12/11/2014).
Tawuran dengan air keras ini melukai 3 siswa kelas XI SMK Negeri 1 Budi Utomo, Zulfikar, Zulfikar (16), Irfan (15), dan Wahyu (16). Akibatnya, Zulfikar mangalami luka parah di wajah kanan dan punggungnya. Irfan juga mengalami luka parah di wajah, sedangkan Wahyu mengalami luka di bagian kaki.
DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W. DI lalu memegang satu botol. Hanya saat menyerang, botol dipegang B terjatuh di jalan. Tinggal DI dan W yang memegang botol berisi air keras, sehingga keduanya yang menyiramkan air keras itu ke 3 korban yang sedang melintas dengan berboncengan 2 sepeda motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Hanya saja, penyidik tak menemukan bukti sisa air keras di lokasi kejadian. Bukti penggunaan air keras diperoleh dari visum kepada 3 korban. "Hanya batu-batu yang berserakan di jalan yang ditemukan di lokasi kejadian," ungkap Sri.
Sejauh ini, kata Sri, pihaknya menilai ada upaya damai yang dilakukan antara keluarga tersangka dan keluarga korban. Hal itu pula yang disarankan kepada kedua belah pihak.
"Kami dari kepolisian pun memberikan pandangan hukum bahwa menyikapi kasus ini, kedua belah pihak bisa damai. Karena keluarga korban sudah memaafkan," jelas dia.
Namun ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang sebabkan luka ringan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyiram Air Keras Siswa 'Boedoet'
DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W.
diperbarui 13 Nov 2014, 02:15 WIB(Ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Taubat dari Dosa Meninggalkan Sholat? Ketahui Syarat dan Caranya
Jokowi Sebut Saya Ridwan Kamil, Pramono-Rano: Enggak Apa-Apa, Doakan Semua Sehat
Makna di Balik Tari Piring Khas Minangkabau
Studi Ungkap Polusi Udara Buat Otak Makin Lemot
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 16 November 2024
KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Saat Halle Berry Kembali Kenakan Gaun Menerawang Ikonis Elie Saab di Malam Memenangkan Oscar 22 Tahun Kemudian
Papan Sangatan, Teknologi Kearifan Lokal dalam Perhitungan Musim Tani
Bawa Skuad Garuda ke Level Lebih Tinggi, Mantan Pelatih Timnas yang Mualaf Ini Puji Keberhasilan STY
Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyelamatan Zion Suzuki Jadi Titik Balik Jepang Sikat Timnas Indonesia
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi