Diduga Bunuh Janda, Kanit Reskrim Sinaboi Riau Jadi Tersangka

Oknum polisi berpangkat Aipda itu akan ditahan di Mapolres Rohil, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 13 Nov 2014, 02:44 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah melakukan penyelidikan hampir sepekan, akhirnya penyidik Polda Riau menetapkan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berinisial JRG, jadi tersangka pembunuhan terhadap seorang janda bernama Eka Farida.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup.

"Meski tersangka JRG membantah, sejumlah keterangan saksi sudah mengarah kepadanya," kata Guntur, Riau, Rabu (12/11/2014) malam.

Proses selanjutnya, kata Guntur, oknum polisi berpangkat Aipda itu akan ditahan di Mapolres Rohil. "Awalnya diamankan Sabtu lalu dan tidak ditahan karena masih berstatus lidik. Setelah cukup bukti, dia pun akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Penyidik, lanjut Guntur, masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Dugaan sementara, kematian janda itu dilakukan secara bersama-sama.

Mayat Eka ditemukan bersimbah darah di Jalan Lintas Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada pekan lalu. Setelah diduga membunuh, Aipda JRG meninggalkan dinas selama 2 hari dan kabur ke Sumatera Utara.

Sebelum meninggalkan tugasnya, Aipda JRG sempat pamit kepada Kapolsek Sinaboi untuk makan. Setelah itu, JRG tak pernah masuk kantor.

Dalam laporan polisi, ada saksi yang menyebut Eka dan Aipda JRG berboncengan. Selain itu, sebelum Eka ditemukan tewas, JRG tidak berada di Polsek Sinaboi.

Setelah mayat Eka ditemukan, JRG sebagai penanggung jawab kejadian pidana di Sinaboi tidak turun ke lokasi. Akibatnya, Sat Reskrim Polres Rohil langsung turun tangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya