Ini Motif Belasan Geng Motor Aniaya Bobotoh Hingga Tewas

Ketua geng motor XTC regional Ciwastra, Rizal menjelaskan, aksi ini dilakukan lantaran geng motor Brigez melakukan penyerangan lebih dulu.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 13 Nov 2014, 08:03 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, memperlihatkan barang bukti yang dipakai pelaku (foto: Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - 12 Anggota geng motor XTC Bandung ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pendukung Persib Bandung atau Bobotoh sekaligus anggota geng motor Brigez, Herdi alias Eboh (22) tewas.

Mereka adalah Iqbal (18), Iman Maulana alias Sobeng (18), Irwan Setiawan (18), Angga Anggiawan (18), Vicky Franesa (18), Rian Permana (19), Yogi Pratama alias Yogi (19), Ferdi (19), Irawan Firmasyah alias Iwan (19), Rizky Dwi alias Iweng (20), Pratama alias Tama (20) dan Alrizal Fauzi alias Roheng (23).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan, motif 12 pentolan geng motor XTC ini menganiaya Herdi pasca-konvoi perayaan juara skuat Persib adalah balas dendam.

"Motifnya adalah dendam antara kelompok berandalan bermotor XTC dengan Brigez," kata Mashudi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2014).

Mashudi menuturkan, aksi tersebut merupakan aksi balasan atas gesekan yang terjadi di antara kedua geng motor ini. "Kita masih menyelidiki kasus ini karena masih ada 3 orang yang buron," beber dia.

Sementara ketua XTC regional Ciwastra, Rizal menjelaskan, aksi ini dilakukan lantaran geng motor Brigez melakukan penyerangan lebih dulu.

"Mereka nyerang duluan. Naik bak terbuka usai konvoi Persib. Mereka menggunakan jersey Persib dan atribut Brigez. Mereka nyerang duluan kita ada yang luka-luka," ucap dia di tempat yang sama.

Ditambahkan pria yang membawahi 400 anggota ini, penganiayaan ini dilakukan anggotanya secara spontan. "Kita reflek saja. Namanya juga dendam," pungkas dia.

Herdi alias Eboh (22) meregang nyawa di Rumah Sakit Al-Islam Bandung setelah dikeroyok belasan anggota geng motor XTC pada Senin 10 November 2014, usai konvoi perayaan kemenangan Persib Bandung dalam laga ISL. Selain itu Sambas Tiar (30) juga mengalami luka berat.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan orang luka dan meninggal dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya