Liputan6.com, Jakarta Bangsawan Jerman, Ludwig Franz Willibald tak hanya menggugat pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja.
Sang suami juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugurkan akta nikah.
Hari ini, Kamis (13/11/2014), sidang lanjutan atas perkara itu pun kembali digelar. Menurut panitera pengganti Sri Hartanto, sidang kali ini beragendakan revisi gugatan dan surat kuasa dari Ludwig Franz Willibald kepada para pengacara.
"Iya, hari ini sidang beragendakan perbaikan gugatan dan surat kuasa," kata Sri Hartanto.
Meski perkara ini menyangkut status Ludwig Franz Willibald sebagai suami Jessica Iskandar, pria bule itu belum bisa dipastikan akan datang ke pengadilan atau tidak. Pasalnya, seluruh urusan sudah diserahkan Ludwig ke kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan bisa datang tergantung kesediaannya," pungkas Sri. (Jul/Mer)
Gugurkan Akta Nikah, Suami Jessica Iskandar Sidang di PTUN
Suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald bukan saja menjalankan sidang pembatalan nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 13 Nov 2014, 10:10 WIBJessica Iskandar
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp
Hasil Liga Inggris: Posisi Manchester United Melorot Usai Dikalahkan Tottenham Hotspur
Kisah Lucu Sopir UAH saat Disemprit Polisi, Padahal Mau Khutbah
Waspada Penipuan Wanita Ngaku PNS Kemendes, Pria Ini Kehilangan Rp163 Juta
Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan, Turunkan Tekanan Darah hingga Cegah Kanker
Ersa Mayori Bocorkan Kiat Mengelola Keuangan Keluarga untuk Persiapkan Dana Pendidikan Anak
Cara Sujud yang Benar dalam Sholat, Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia: Bukan Bunuh Diri, Serangan Jantung?
Heboh Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo, Begini Respons BMKG
Mengenal Loro Piana, Brand Quiet Luxury Asal Italia yang Bersinar di 2025
Misteri Temuan Alat Berat di Lokasi PETI Pohuwato, Pelaku Kabur
Rajin Sedekah tapi belum Taubat dari Keharaman, Apa Dapat Pahala? Buya Yahya Menjawab