Istilah Lelang Jabatan Identik dengan Kongkalikong

Istilah lelang jabatan biasanya dipakai oleh kalangan pengusaha Terkadang lelang jabatan diartikan negatif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Nov 2014, 13:40 WIB
Ilustrasi Lelang Jabatan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka kesempatan seleksi untuk menempati kursi pejabat Eselon I dan Eselon II. Namun Pengamat berpendapat rekrutmen terbuka itu bukanlah lelang jabatan.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengenal istilah lelang jabatan.

"Yang ada adalah promosi atau pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan sistem merit dan terbuka. Lelang jabatan cuma digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Joko Widodo. Jadi jangan dipakai istilah itu, karena harus sesuai UU," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Istilah lelang jabatan, lanjut Miftah, biasanya dipakai oleh kalangan pengusaha atau usahawan. Sambungnya, terkadang lelang jabatan diartikan dalam pengertian negatif.

"Lelang jabatan terkenal di dunia usaha, tapi maknanya negatif karena ada unsur kongkalikong di dalamnya. Makanya kalau di lingkungan aparatur sipil harus menggunakan bahasa rekrutmen terbuka," tegas dia.

Katanya, pola rekrutmen pejabat tinggi Kementerian/Lembaga saat ini harus berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Seleksi pun, tambah Miftah, dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti semua pihak baik kalangan PNS maupun swasta.

"Jadi orang-orang yang berkompeten lah yang layak diangkat sebagai Eselon I dan II," tegasnya.

Miftah mengatakan, dalam UU ASN, istilah pejabat Eselon I dan II telah diubah menjadi pimpinan tinggi. Dalam struktur jabatan, setelah pimpinan tinggi, di bawahnya pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya