Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara

Syahrul Raja Sampurnajaya saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Liputan6 diperbarui 12 Nov 2014, 19:19 WIB
Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara
Syahrul Raja Sampurnajaya saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurnajaya mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurnajaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum di Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Syahrul Raja Sampurnajaya divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, Jakarta, Rabu (12/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Ekspresi Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurnajaya usai divonis delapan tahun penjara, Jakarta, Rabu (12/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Syahrul Raja Sampurnajaya saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya