Kata Pengacara Soal Ludwig Tandatangani Akta Nikah Jessica

Banyak keganjilan dalam kasus pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.

oleh Julian Edward diperbarui 13 Nov 2014, 11:50 WIB
Jessica Iskandar tampil cantik dan mencolok dengan gaun-gaunnya.

Liputan6.com, Jakarta Banyak keganjilan dalam kasus pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald. Salah satunya ialah alasan mengapa Ludwig merasa tak menikah dengan Jessica, padahal ia diketahui menandatangani akta nikah pada Januari lalu.

Sayangnya, kuasa hukum Ludwig yakni Harvardi Muhammad Iqbal belum bersedia mengurai keterangan. Menurutnya, jawaban itu masuk dalam substansi yang harus dibuka di persidangan.

"Itu masuk ke dalam substansi gugatan. Lihat saja nanti di persidangan," kata Harvardi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

Perkara antara Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar terbagi dua. Sisi pertama, Ludwig menggugat pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sisi lainnya, Ludwig juga meminta akta nikah atas nama dirinya dan Jessica yang dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dibatalkan lewat PTUN.

Namun, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan bahwa Ludwig Franz Willibald sendiri yang menandatangani akta nikah itu. Bahkan, ketika penandatanganan Ludwig terlihat sadar dan tidak berada di bawah ancaman.(Jul/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya