Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas-ormas Islam menolak rencana penghilangan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). MUI lebih setuju jika ada WNI yang memeluk agama di luar 6 agama resmi, maka boleh dikosongkan kolom agamanya pada KTP.
"Bagi pemeluk yang bukan merasa dari 6 agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan," ujar Wakil Ketua Umum MUI Maruf Amin dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Tak cuma itu, MUI juga menolak adanya agama baru di luar 6 agama yang resmi di Indonesia dan penambahan kolom aliran kepercayaan di KTP. "Kami menolak penambahan agama baru selain 6 agama tersebut. Kami juga tidak ingin ada penambahan kolom aliran kepercayaan. MUI ingin tegas, tidak berliku. Ingin tegas tapi sejalan," ucap Maruf.
Maruf menuturkan, bersama sejumlah ormas Islam mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kolom agama di KTP. Kemendagri tetap berlandaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai kolom agama di KTP.
Maruf Amin mengatakan, UU Administrasi Kependudukan itu sudah akomodatif. Sebagaimana disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang ingin mengakomodir warga negara Indonesia yang memeluk agama di luar 6 agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Budah, Hindu, dan Konghucu.
"UU tersebut sudah cukup aspiratif dan akomodatif," ujar Maruf.
Maruf menjelaskan, dalam UU Administrasi Kependudukan itu telah memuat aturan mengenai pencantuman 6 agama resmi tadi di KTP. Di mana pemeluk 6 agama tersebut harus mencantumkan agamanya masing-masing di dalam KTP. (Mut)
MUI Tolak Kolom Agama Dihilangkan dari KTP
MUI lebih setuju jika ada WNI yang memeluk agama di luar 6 agama resmi, maka boleh dikosongkan kolom agamanya pada KTP.
diperbarui 13 Nov 2014, 12:53 WIBWakil Ketua Umum MUI Maruf Amin (Liputan6.com/ Oscar Ferri)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Minta Air Doa ke Kiai saat Sakit? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya