Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri perhotelan di kawasan Puncak Bogor menyesalkan rencana pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan rapat dan kegiatan lainnya di hotel. Rencana tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak salah satunya yaitu Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Agus Chandra mengatakan, larangan tersebut jelas sangat berdampak dan akan membuat industri hotel di Bogor, khususnya di kawasan Puncak akan bangkrut bahkan 'mati suri'.
"Kami PHRI Kabupaten Bogor sangat menyesalkan hal itu. Tentunya kami sangat kaget dengan adanya larangan PNS atau petugas pemerintah lakukan pertemuan di hotel," kata Agus Chandra di Bogor, Kamis (13/11/2014).
Pasalnya, kata Agus, sekitar 60 persen pendapatan hotel di kawasan Puncak, berasal dari kegiatan-kegiatan seperti rapat dan lainnya yang dilakukan oleh PNS dan pejabat negara lainnya. Sangat disesalkan kalau larangan itu berlakukan.
"Karena 60 persen pendapatan hotel di Puncak itu menyerap dari kegiatan PNS dan Pejabat lainnya. Makanya, perhotelan di Puncak bisa mati suri kalau rencana itu diberlakukan," katanya.
Selain menjadi sasaran wisata bagi warga Bogor dan luar Bogor, kawasan Puncak tetap menjadi primadona sebagai lokasi untuk kegiatan rapat para PNS dan instansi pemerintah lainnya. Di kawasan Puncak sendiri, kata Agus, saat ini sudah ada sekitar 300 Hotel dan restoran yang terdaftar di PHRI Kabupaten Bogor.
"Kalau se-Kabupaten Bogor jumlahnya lebih dari 650. Itupun yang terdaftar di PHRI. Di kawasan puncak sendiri, jumlah hotel dan restoran itu lebih dari 300 dan tidak semua tedaftar di PHRI," katanya.
Sementara itu, Dyah Annisa, Corporate Public Relations Hotel Pajajaran Suite Bogor juga mengaku kaget dengan larangan penggunaan Hotel sebagai lokasi rapat bagi PNS dan instansi pemerintah lainnya.
Menurutnya, larangan tersebut cukup menjadi pukulan telak bagi industri perhotelan di Bogor, karena yang paling banyak menyelenggarakan pertemuan di Hotel Pajajaran Suite, adalah PNS dan instansi pemerintah.
"Sebaiknya dikaji ulang atau juga ada ketentuannya, seperti jumlah peserta dan lain-lain," kata wanita yang biasa disapa Ninis ini.
Kontribusi pendapatan Hotel Pajajaran Suite yang dihasilkan dari penyewaan hotel oleh instansi pemerintah, kata Ninis, mencapai 50 persen. "Kalau dari segmen pemerintahan sekitar 50 persenlah, sisanya swasta dan individu," pungkasnya.
(Bima Firmansyah/NDw)
Larangan PNS Rapat di Hotel Diprotes Pengusaha
Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan rapat dan kegiatan lainnya di ho
diperbarui 13 Nov 2014, 17:44 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Kerajinan UMKM ke Amerika hingga Timur Tengah
7 Menu Diet Sederhana dengan Ikan Asin yang Lezat dan Sehat
Manfaat Hebat Bunga Telang, Dari Kontrol Gula Darah hingga Cegah Kanker
Cara Bikin Jamur Crispy yang Renyah dan Lezat, Anti Melempem
12 Arti Mimpi Berenang di Laut, Benarkah Bawa Pertanda Baik?
Cara Bikin Mie yang Lezat dan Sehat di Rumah, Begini Langkah-langkahnya
Tips Menaikkan Trombosit: Panduan Lengkap dan Efektif
Cawabup Ciamis Meninggal Dunia Sebelum Hari Pencoblosan, Pilkada Tetap Sesuai Jadwal
Tips Agar Baterai HP Awet: Panduan Lengkap Merawat Baterai Smartphone
Cara Agar Bayi Pipis Lancar, Orang Tua Wajib Tahu Solusinya
Elton John Ungkap Kehilangan Penglihatan, Mata Kanannya Buta Gara-gara Infeksi
Cara Agar BAB Lancar, Simak Panduan Lengkap Ini Untuk Mengatasi Sembelit