Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jl Wijaya 1X no 14 RT 1/4 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengeledahan ini terkait kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta itu.
"Tim pidana khusus baru berangkat lagi, geledah rumah Udar terkait TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Tony mengatakan, penyidik menjadwalkan penggeledahan tempat tersebut pada Rabu 12 November. Namun, upaya itu urung dilakukan lantaran telah larut malam. "Hari ini tim penyidik lanjut lagi geledah rumah Udar," ujar dia.
Pada Rabu 12 November, jaksa penyidik melakukan pengeledahan di 2 lokasi yakni rumah di Kompleks Liga Mas Pancoran dan Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta Selatan.
"Hasilnya jaksa penyidik menyita 2 unit (kamar) Apartemen di Kuningan," ujar Tony.
Tony menjelaskan, selain menyita 2 unit kamar di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca Jakarta Selatan, tim penyidik juga menggeledah aset di Komplek Liga Mas dan menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam.
"Sedangkan pengeledahan di kompek Liga Mas penyidik menyita 3 unit handphone, serta berbagai dokumen lain. Dokumen-dokumen itu berupa akta jual beli, dan beberapa lembar KTP," tandas Tony.
Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu terkait korupsi Transjakarta. Selain dia, jaksa juga menahan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus. Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014 silam. (Yus)
Jaksa Kembali Geledah Rumah Eks Kadishub Udar Pristono
Kejagung menyita 2 unit kamar di apartemen Udar Pristono di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta.
diperbarui 13 Nov 2014, 16:22 WIBUdar Pristono memberikan keterangan terkait kapasitasnya sebagai Kadishub DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Seyito Luhu di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Miftahu
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TBS Energi Kantongi Restu Divestasi 2 PLTU, Segini Nilainya
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sebentar Lagi Tanding
Kreatinin Adalah Limbah Hasil Metabolisme Otot, Lengkap Fungsinya
Kolaborasi Strategis GE HealthCare dan ARSSI Tingkatkan Mutu Rumah Sakit Swasta
5 Fakta Terkait Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Subianto ke Peru
Lewat AI, NVIDIA Kembangkan Inovasi Logistik di Indonesia
Gaya Santuy UAH Jelaskan Perbedaan Malaikat dan Manusia, Kocak tapi Penuh Hikmah
Isyana Sarasvati Rilis Kolaborasi Bareng Marty Friedman, Jadi Kejutan Jelang Konser Satu Dekade
Panduan Lengkap Cara Membuat Espresso yang Sempurna
Debat dan Kampanye Akbar di Rohul, Polisi Siapkan Pengamanan 3 Lapis
Cara Membuat Es Puter Kaleng: Panduan Lengkap Membuat Dessert Tradisional yang Menyegarkan
Formasi Line Up Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kevin Diks Langsung Debut