JK Minta KPI Tak Jadi 'Macam Ompong'

Judhariksawan mengatakan, banyak penilaian masyarakat yang mengeluhkan terkait substansi atau isi berita dari lembaga siaran.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Nov 2014, 16:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI tidak menjadi 'macan ompong' dan lebih tegas dalam menegakkan hukum penyiaran. Ketua KPI, Judhariksawan ‎memastikan perintah JK akan dituruti.

"Bapak Wapres memberikan arahan terkait penegakan hukum penyiaran, di mana KPI diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan penegak hukum. Untuk memang menegakkan peraturan penyiaran yang ada. Baik UU dan peraturan terkait. Agar di dalam penyelenggaraan penyiaran taat pada peraturan yang berlaku," jelas Judhariksawan, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

‎Judhariksawan mengatakan, banyak penilaian masyarakat yang mengeluhkan terkait substansi atau isi berita dari lembaga siaran yang menganggu integrasi nasional bahkan bisa membentuk watak karakter bangsa yang kurang baik. Terkait hal itu, JK meminta KPI jangan ragu-ragu semakin tegas untuk menegakkan hukum penyiaran ini.

"Karena konteksnya KPI hanya mengawasi isi siaran maka diharapkan ada sinergi aparatur penegak hukum. Apakah dengan Kemenkominfo terkait pengaturan frekuensi dan izin frekuensi atau aparatur penegak hukum seperti kepolisian terkait jika terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang ada aturannya dalam UU. Itu pesan khusus dalam konteks penguatan posisi kami," papar Judhariksawan.

Dia menuturkan pihaknya bukanlah lembaga yang memberikan hukuman atau sanksi.‎ Namun KPI, kata Judhariksawan, merupakan lembaga pengawas yang mempunyai kewenanangan untuk menemukan dan mengenali tindak pidana dalam penyiaran.

"Jika KPI menemukan (pelanggaran) itu seharusnya kemudian diteruskan aparatur yang berwenang. Kepolisian dan pihak hukum yang lain. Apakah ke proses persidangan dilihat konteksnya pelanggaran yang terjadi," terangnya.

Bila‎ isi siaran itu berisi fitnah, bohong atau menyesatkan, baru KPI merekomendasikan pelanggaran itu masuk pidana. Rekomendasi yang sama juga bisa mengarah pada pencabutan frekuensi.

"Kalau pencabutan frekuensi itu ada mekanisme. Tentunya yang memberikan izin adalah pemerintah. Jika ada kasus yang mengarah pada pencabutan izin siaran maka KPI akan merekomendasikan itu," tandas Judhariksawan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya