Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 telah usai. Namun, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tahapan akhir untuk memutus perselisihan hasil pemilu belum mampu meredam persoalan yang ada.
Sebab, berbagai upaya hukum pasca-putusan MK itu menunjukkan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak terselesaikan dengan baik di tingkat tahapan.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai proses penegakan hukum tersebut mestinya mampu menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan pemilu.
Karena itu, menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan Perludem terdapat ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum pemilu.
"Regulasi multitafsir dan rumit, ini bisa dilihat dari pasal-pasal yang salah rujuk, persoalan definisi kampanye dan politik uang yang mengakibatkan banyaknya dugaan pelanggaran tidak dapat diproses. Selain itu, waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat dan rumit sehingga menyulitkan partisipasi pelaporan pelanggaran," ujar Titi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Advertisement
Selain itu, menurut Titi, tidak efektifnya kelembagaan penanganan kasus hukum serta adanya perbedaan atau disparitas putusan.
"Karena itu Perludem meminta pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pemilu baik Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Pemilu Legislatif dan pilkada dalam satu kitab UU Pemilu (kodifikasi hukum pemilu)," jelas dia.
Titi menerangkan, perlu perbaikan dalam desain penegakan hukum pemilu terutama terkait dengan mekanisme penegakan hukum, materi sanksi, dan eksekusi dari penegakan hukum pemilu. (Ans)