Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan transaksi narkoba di Apartemen Kalibata City. Dalam penangkapan yang dilakukan 26 September 2014 lalu, polisi mengamankan WP, seorang bandar narkoba.
Aksi WP terungkap ketika petugas melakukan penyidikan di peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City. Dari penyelidikan di lokasi, diketahui adanya transaksi narkoba yang dilakukan WP dengan menggunakan modus transaksi meletakan narkoba di tempat sampah toilet minimarket.
"Ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba oleh WN Nigeria dengan modus transaksi meletakan di tempat sampah toilet minimarket," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014).
Eko menjelaskan, saat ditangkap, WP tengah membawa bungkusan plastik berisi narkoba untuk diletakan di tempat sampah. Hal itu dilakukan agar pembelinya dapat langsung mengambilnya dari tempat narkoba itu diletakan.
"Transaksinya seperti itu, jadi tidak terang-terangan pelaku bertemu muka," sambung Eko.
Ketika ditangkap, WP mengaku memperoleh barang haram itu dari kekasihnya yang berkewarganegaraan Nigeria berinisial AC. WP dan AC tinggal di kamar yang sama.
Usai menangkap WP, polisi kemudian menggeledah kamar nomor 10, Tower Akasia Apartemen Kalibata City. Di kamar milik pelaku ini, polisi hanya menemukan satu bendel kunci apartemen lain yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba pelaku. Polisi pun langsung bergerak menuju sebuah kamar di Tower Borneo lantai 16 di apartemen yang sama. Benar saja, di dalam kamar itu polisi mendapati pelaku lainnya yakni AC yang tak lain adalah kekasih WP.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1 buah tas laptop berisi 1 kilogram heroin dan 1 tas laptop berisi 1,145 kilogram sabu. Polisi juga menyita 1 buah timbangan sabu dari kamar tersebut. Kedua pelaku pun langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Eko.
Polisi Ungkap Peredaran 'Narkoba Tempat Sampah' di Kalibata
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan transaksi narkoba di Apartemen Kalibata City.
diperbarui 13 Nov 2014, 17:53 WIBIlustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TikTok dan WHO Dorong Kesadaran Kesehatan Mental di Indonesia Lewat Konten Edukatif
Fokus Pagi : Gudang Kertas di Muara Baru Jakarta Utara Terbakar
Menko Zulkifli Hasan ke Petani: Aturan Pupuk Subsidi Kita Pangkas Semua!
Hasil Kumamoto Masters 2024: Kalah Dramatis, Jonatan Christie Sulit Menerima Gagal ke Final
Hadiri Gebyar Budaya Adat, Cagub Husain Serukan Pesan Damai di Pilkada Malut
Berusaha Bebas, Praperadilan Tersangka Korupsi BNI Rp46,6 M Kandas di Pengadilan
Mitra Distribusi Penjualan, BRI Beri Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Lewat BRImo
Ngeri Banget, Ada Ular Ngumpet di Kolong Mobil
Bukan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia yang Ditangguhkan, Tapi Jadwal Yudisiumnya
Catat, Ini Rute Khusus Menuju Lokasi Debat Terakhir Pilgub Jakarta 2024
Investasi Sukuk Tabungan ST013 Lebih Mudah dan Aman Lewat BRImo, Begini Panduannya!
Sistem Peredaran Darah Adalah Mekanisme Vital Tubuh: Fungsi, Komponen, dan Gangguan