Walikota Risma Tandatangani 2 Versi UMK 2015

Penetapan sempat tertunda karena adanya usulan angka ketiga UMK 2015 sebesar Rp 2,55 juta.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Nov 2014, 20:12 WIB
Suasana aksi buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat menunda untuk memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2015) Kota Surabaya,Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya menandatangani usulan UMK 2015 yang disepakati rapat Dewan Pengupahan. Penetapan sempat tertunda karena adanya usulan angka ketiga UMK 2015 sebesar Rp 2,55 juta.  

Pada akhirnya, Risma mengajukan dua usulan angka UMK Kota Surabaya. Pertama, besaran sesuai keinginan pengusaha yang tergabung dalam Apindo sebesar Rp 2,2 juta dan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp 2,84 juta. Kedua usulan ini segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Menurut Walikota yang akrab disapa Risma tersebut mengatakan, dua angka itu akhirnya disetujui pihaknya untuk diserahkan dan diputuskan Gubernur Jatim.

"Usulan angka ketiga Rp 2,55 juta dihapuskan karena tidak ada dalam usulan rapat Dewan Pengupahan semalam. Usulan Ini akan diserahkan ke Gubernur, dan dibawa langsung oleh teman-teman pekerja," tutur dia setelah menandatangani usulan UMK 2015 di Rumah Dinas Walikota Surabaya, Kamis (13/11/2014).

Salah satu anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja, Andy Peci mengaku sangat mendukung kebijakan Walikota Risma yang memilih menyerahkan dua usulan angka sesuai dengan kesepakatan.

"Ini sudah sesuai dengan skenario kita dengan mengusulkan dua angka hasil rapat. Karena dalam penandatanganan tidak dihadiri satu dari pihak (Apindo) makanya diserahkan ke Gubernur Jatim untuk memutuskan," ujarnya.

Sekadar diketahui, beberapa usulan besaran UMK 2015 dari Bupati/Walikota sudah disetorkan kepada Gubernur Jatim. Kota yang sudah menyerahkan diantaranya Bupati Gresik dengan usulan UMK sebesar Rp 2,72 juta, Bupati Sidoarjo sebesar Rp 2,71 juta,  Bupati Pasuruan sebesar Rp 2,7 juta dan Bupati Mojokerto sebesar Rp 2,697 juta. (Dian/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya