Liputan6.com, Jakarta - Sebelum adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan-jabatan penting di sebuah Kementerian dan Lembaga hanya bisa dikuasai oleh segelintir orang yang berani pasang harga tinggi untuk mendapatkannya. Artinya jabatan tersebut banyak diperjualbelikan dan penuh unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menceritakan, kondisi sebelum adanya UU ASN lahir, pengangkatan pejabat Eselon I dan II setara dengan Direktur Jenderal (Dirjen), Deputi, Staf Ahli, tanpa proses rekrutmen terbuka.
"Dulu tidak ada rekrutmen terbuka, semua di dominasi sistem politik. Cuma yang kenal dengan petinggi Kementerian dan Lembaga saja yang bisa jadi pejabat Eselon I dan II dan yang berani 'wani piro'," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurut Miftah, proses rekrutmen terbuka bagi pimpinan tinggi Kementerian dan Lembaga sangat positif bagi bangsa dan negara ini. Dengan sistem ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di internal maupun eksternal Kementerian sampai kalangan swasta bisa memperoleh kesempatan ikut seleksi jabatan tersebut.
"Rekrutmen terbuka dimaksudkan untuk mendapatkan orang-orang berkualitas, berkompeten di bidangnya dan punya integritas tinggi. Karena sudah saatnya kita reformasi total, mengingat selama ini praktiknya kurang konsisten," cetusnya. (Fik/Gdn)
Dulu, Mau Jadi Pejabat Eselon I dan II Wani Piro?
Proses rekrutmen terbuka bagi pimpinan tinggi Kementerian dan Lembaga sangat positif bagi bangsa dan negara ini.
diperbarui 14 Nov 2014, 11:12 WIBIlustrasi Lelang Jabatan (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Penampilan Wanda Hara Saat Umrah, Banjir Pujian Warganet
Mengenal Malaikat Maut dan Menghadapi Kematian, Baca Surah Al-Qur'an Ini kata UAH
Apakah Varises Kaki Bisa Hilang? Ini Penjelasan Pakar dan Solusinya!
Harga Minyak Catat Kenaikan Mingguan, Apa Penyebabnya?
Buat yang Belum Daftar QR Code BBM Bersubsidi, Simak Nih Panduannya
Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Harus dari Dalam Negeri
Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya
Apakah Tujuan Melakukan Chest Pass dalam Bola Basket: Panduan Lengkap
El Salvador Catat Rekor Pembunuhan Terendah di Tahun 2024
6 Potret Mahalini di Panggung Terakhir Sebelum Umumkan Vakum, “Semoga Aku Dirindukan”
Waspada Penipuan Online, Simak Tips Pencegahannya dari Pakar Keamanan Siber
Bukan Cuma Kiper Brighton, Manchester United Juga Bidik Talenta dari Belgia