Dulu, Mau Jadi Pejabat Eselon I dan II Wani Piro?

Proses rekrutmen terbuka bagi pimpinan tinggi Kementerian dan Lembaga sangat positif bagi bangsa dan negara ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Nov 2014, 11:12 WIB
Ilustrasi Lelang Jabatan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan-jabatan penting di sebuah Kementerian dan Lembaga hanya bisa dikuasai oleh segelintir orang yang berani pasang harga tinggi untuk mendapatkannya. Artinya jabatan tersebut banyak diperjualbelikan dan penuh unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menceritakan, kondisi sebelum adanya UU ASN lahir, pengangkatan pejabat Eselon I dan II setara dengan Direktur Jenderal (Dirjen), Deputi, Staf Ahli, tanpa proses rekrutmen terbuka.

"Dulu tidak ada rekrutmen terbuka, semua di dominasi sistem politik. Cuma yang kenal dengan petinggi Kementerian dan Lembaga saja yang bisa jadi pejabat Eselon I dan II dan yang berani 'wani piro'," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Menurut Miftah, proses rekrutmen terbuka bagi pimpinan tinggi Kementerian dan Lembaga sangat positif bagi bangsa dan negara ini. Dengan sistem ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di internal maupun eksternal Kementerian sampai kalangan swasta bisa memperoleh kesempatan ikut seleksi jabatan tersebut.

"Rekrutmen terbuka dimaksudkan untuk mendapatkan orang-orang berkualitas, berkompeten di bidangnya dan punya integritas tinggi. Karena sudah saatnya kita reformasi total, mengingat selama ini praktiknya kurang konsisten," cetusnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya