AS Diam-diam Intai Pengguna Ponsel dari Udara

Kegiatan pengawasan ini bahkan diinformasikan sudah berjalan sejak tahun 2007, dengan menggunakan pesawat terbang kecil.

oleh Adhi Maulana diperbarui 20 Nov 2014, 14:10 WIB
Kegiatan pengawasan ini bahkan diinformasikan telah berjalan sejak tahun 2007 silam.

Liputan6.com, Washington - Privasi tampaknya telah mati di Amerika Serikat (AS). Meski diklaim sebagai negara liberal yang memerdekakan warga negaranya, namun pemerintah AS ternyata melakukan pengawasan yang tak kalah ketat dengan negara otoriter seperti Korea Utara ataupun Tiongkok.

Hal ini terbukti dari laporan yang disusun oleh jurnalis The Wall Street Journal, Devlin Barret.  

Menurut penjelasan Devlin, pemerintah AS melalui US Marshal Service telah melakukan pengawasan ketat terhadap para pengguna ponsel melalui udara menggunakan pesawat terbang. Kegiatan pengawasan ini bahkan diinformasikan telah berjalan sejak tahun 2007 silam. Di mana pada masa itu pertumbuhan tingkat pengguna ponsel di AS (era smartphone) mulai melonjak dengan pesat. 

US Marshal Service menggunakan pesawat terbang kecil jenis Cessna yang telah dilengkapi dengan menara seluler portable -- biasa disebut 'dirtbox' -- untuk mengumpulkan berbagai data milik pengguna ponsel. Mulai dari data diri, lokasi, hingga menyadap komunikasi yang dilakukan.

Hebatnya lagi, dirtbox yang digunakan juga dapat berfungsi sebagai 'jammer', atau pengacak sinyal. Sehingga pengguna ponsel yang dijadikan target kesulitan menggunakan fungsi komunikasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan Devlin dari berbagai nara sumber, kabarnya pesawat-pesawat pengintai pengguna ponsel ini kerap melintas secara teratur di atas-atas kota besar AS. Namun tak dijelaskan secara lebih rinci intensitas beserta kota-kota mana saja yang sering dilintasi oleh pesawat pengintai ponsel tersebut.

Lebih lanjut diterangkan, misi yang diemban oleh US Marshal Service ini digagas oleh Departemen Kehakiman AS. Tujuan utamanya adalah memiliki kontrol terhadap warga negara dan memerangi terorisme.  (dhi/dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya