Liputan6.com, Semarang - Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah mencatat realisasi perolehan pajak di wilayah tersebut baru mencapai RP 12 triliiun hingga Oktober 2014, atau sekitar 68,11 persen dari target Rp 17,7 triliun.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto, penyebab utamanya adalah penurunan kesadaran masyarakat dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak yang menurun.
Advertisement
Data Ditjen Pajak menunjukkan telah terjadi penurunan mencapai 0,16 persen atau hanya mencapai 62,06 persen pada tahun ini, dibandingkan pada 2013 yang mencapai 62,22 persen.
"Meskipun berdasarkan laporan berkala dari Bank Indonesia (BI) di Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi cenderung melambat, namun hal ini tak boleh terjadi. Lambatnya pertumbuhan ekonomi ini tidak sedrastis penurunan yang terjadi pada penerimaan pajak. Sehingga, situasi ini harus segera ditangani mengingat kondisi tersebut kurang baik bagi penyelenggaraan pemerintahan,'' kata Edi Slamet Irianto, Jumat (14/11/2014).
Ditambahkan Edi, untuk menghindari terjadinya krisis fiskal, DJP Jateng I mengharapkan agar masyarakat melakukan perbaikan dalam pembayaran pajak yang diyakini masih jauh dari kondisi sebenarnya. (Edhiew/Ndw)