Hikmahanto: Paspor 2 WNI Ikut Militer Singapura Harus Dicabut

Terungkapnya 2 WNI mengikuti wajib militer Singapura saat TNI menggelar latihan gabungan bersama negeri singa di Akademi Militer, Magelang.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Nov 2014, 11:38 WIB
Apel siaga dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri perwakilan setiap unit TNI, yakni Kopasus, Kostras, Marinir dan Paskas, Jakarta, Selasa (22/7/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan telah mendeportasi 2 warga negara Indonesia (WNI) yang ikut pelatihan militer Singapura. Kebijakan itu dinilai Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana sebagai langkah tepat.

"Hal itu harus ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mencabut paspor atas kedua WNI tersebut," kata Hikmahanto di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Menurut dia, 2 WNI itu tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dengan paspor Indonesia yang selama ini mereka miliki. Secara teknis kedua WNI tersebut saat ini berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan.

"Ini mengingat status mereka di Singapura bukan sebagai warga negara Singapura, melainkan sebagai Permanent Resident yang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia," jelas Hikmahanto.

Menurutnya, insiden seperti itu tidak boleh terulang di kemudian hari. Perwakilan Indonesia harus aktif menyosialisasikan kepada para permanent resident berkewarganegaraan Indonesia untuk tidak mengikuti wajib militer karena dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Status kedua WNI itu sebagai anggota militer Singapura, jelas dia, berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan 2006 ditentukan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kedua WNI tersebut memenuhi apa yang dilarang dalam Pasal 23 huruf d dengan masuk dinas tentara Singapura. Oleh karenanya kewarganegaraan Indonesianya dengan sendirinya hilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Penglima TNI Jenderal Moeldoko membeberkan, terungkapnya 2 WNI mengikuti wajib militer Singapura saat TNI menggelar latihan gabungan bersama negeri singa di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. Saat itulah, prajurit Indonesia mengetahui adanya WNI yang menjadi anggota militer Singapura.

"Kebetulan kita dengan Singapura ada latihan Indopura (gabungan), mereka bagian dari kontingen yang ikut setelah itu masuk Indonesia dicatat, 'Lho kamu orang Indonesia kok menjadi prajuritnya Singapura? Bagaimana ini ceritanya?" terang Moeldoko.

Setelah itu, Moeldoko langsung berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura. (Ant)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya