Pemerintah Kaji Perbesar Modal di Perusahaan Tambang Asing

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan akan membahasnya bersama jajaran kementerian terkait.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Nov 2014, 15:10 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji untuk memperbesar modal di perusahaan tambang milik asing.

Tanpa menuturkan perusahaan mana yang bakal diincar, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan akan membahasnya bersama jajaran kementerian terkait antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian.

"Akan dikaji lagi, itu kan keputusan besar," kata dia saat kunjungan kerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Namun, kata dia, hal ini juga harus mempertimbang kesiapan pemerintah terkait nilai kemampuan dan kemanfaatan terhadap kebutuhan nasional.

Direktur Jenderal Minerba R Sukhyar menerangkan pengambilan kepemilikan melalui divestasi akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang isinya kegiatan usaha harus divestasi sebanyak 51 persen jika perusahaan hanya melakukan kegiatan penambangan.

Sementara, untuk perusahaan tambang yang kegiatannya meliputi penambangan dan pengolahan divestasi dilakukan sebanyak 40 persen. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada PT Vale Indonesia.

Lalu, untuk perusahaan tambang yang melakukan underground mining seperti yang dilakukan Freeport besaran divestasinya 30 persen.

"Manakala melakukan underground mining sesuatu yang baru dan mahal, mungkin Freeport saja kalau tiga-tiganya ada itu 30 persen," tandas dia. (Amd/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya