Liputan6.com, Jakarta - Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengubah beberapa pasal di UU MD3 yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi menjadi batu ganjalan bagi tercapainya kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Pasal 74 itu membuat rekomendasi dari DPR RI wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum dan seluruh penduduk. Jika tidak maka dewan bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan presiden.
Padahal, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, di dalamnya dengan tegas mengatakan bahwa hak dan kewajiban DPR sudah diatur dalam konstitusi dasar negara yakni UUD 1945 yang tidak mungkin diutak-atik atau direduksi.
"Persepsi berkeliaran di mana-mana, banyak yang menduga bahwa itu akan mereduksi hak dewan. Padahal enggak mungkin (direduksi) karena hak menyatakan pendapat, semua sudah diatur dalam UUD 1945, tidak mungkin direduksi," kata Agus di Gedung, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Namun demikian, Politisi Partai Demokrat itu menganggap bahwa seluruh silang pendapat adalah hal yang biasa. Malahan, menurutnya, hal tersebut nantinya membuat kesepakatan ke depannya bisa tercapai secara bulat.
"Silang pendapat itu semua menyadari akan mulus ke depan, jangan ok ok (sepakat) tapi nanti jadi masalah, kita ini mundur (saat ini) tapi ke depan prosesnya lebih mulus, enggak ada apa-apa lagi," tandas Agus Hermanto. (Mut)
Pimpinan DPR: Hak Dewan Tak Bisa Direduksi
Padahal, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, didalamnya dengan tegas mengatakan bahwa hak dan kewajiban DPR sudah diatur konstitusi.
diperbarui 14 Nov 2014, 13:54 WIBWakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Sementara Pilkada Jakarta 2024, Tiga Lembaga Survei Terpercaya Lakukan Hitung Cepat tapi KPU Jakarta Tidak
Harapan Ridwan Kamil Usai Nyoblos di Bandung: Ingin Gubernur Jabar Terpilih Lanjutkan Kerja dan Prestasinya
Kata Sambung Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat
Persembahan Penutup Merdi Sihombing di Pameran The Flying Cloth, Hidupkan Kembali Koleksi yang Mewarnai Panggung Fesyen Prestisius
Momen Kun Wardana Tampil Percaya Diri pada Hari Pilkada Jakarta 2024, Datang ke TPS Bareng Istri dan Klaim Lumbung Suaranya Banyak
VIDEO: Tri Rismaharini Terkejut Lihat Linmas Pingsan saat Berjaga di TPS
AS Banjir Investasi USD 1 Triliun di Era Joe Biden
7 Resep Cilok Sederhana yang Mudah Dibuat di Rumah, Empuk dan Kenyal
VIDEO: Ketum PAN Zulkifli Hasan Tak Terbuka Siapa yang Dicoblosnya, Meski PAN Bagian dari Koalisi Indonesia Maju
Pahami Ketentuan Mengqadha Sholat bagi Wanita saat dan setelah Haid, Muslimah Wajib Tahu!
Yessy Gusman Spill Pilihannya di Pilkada Jakarta 2024, Berharap Keadilan dan Netralitas KPU
Jihan Nurlela Nyoblos di TPS Pahoman, Optimis Menang Pilkada Lampung