Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 130 KUHP.
"Kita sedang pelajari laporan dan bukti-buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Menurut Rikwanto, bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut lebih banyak diambil dari media sosial seperti YouTube maupun media online. "Jadi, mana yang dimaksud (pelanggaran pasal) 156 dan 310 sedang dipelajari," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, pihaknya mempersilahkan jika ingin menginterpretasikan pernyataan Ahok. Yang jelas Polri nantinya akan mengkonfirmasikan pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal 156 maupun 310 itu kepada saksi ahli yang kompeten. Sehingga bisa diketahui apakah yang dilaporkan itu melanggar KUHP yang dimaksud atau tidak.
"Kita konfirmasi juga dalam penyidikannya pada saksi ahli atau yang kompeten di bidang itu. Apakah yang dilaporkan itu dengan bukti-buktinya itu melanggar pasal KUHP yang dimaksud," tutup mantan Kapolwil Banyumas itu.
Sebelumnya, Front Pembela Islam melaporkan Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu 12 November lalu. Ahok dilaporkan karena dituding melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI. (Yus)
Laporan FPI Terkait Ahok Masih Dipelajari Polisi
Rikwanto menambahkan, pihaknya mempersilakan jika ingin menginterpretasikan pernyataan Ahok.
diperbarui 14 Nov 2014, 16:43 WIBKombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Capaian PTPN Group di Sektor Kelapa Sawit
Libur Nataru, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkendara Saat Lelah
Imbas PPN 12%, Sejumlah Hotel Bakal Gulung Tikar
Jelang Nataru 2025 Dirjen Ketenagalistrikan Tinjau PLTU Kaltim Teluk
Nico Williams Masuk Radar Manchester United, Solusi Pengganti Marcus Rashford?
Indosiar Kumpulkan Para Artis yang Menjadi Pejabat Publik di Perayaan HUT ke-30
Fungsi Obat Domperidone: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Kandungan Nutrisi, Manfaat, dan Olahan Labu Siam Lezat yang Wajib Dicoba
KAI Logistik Perkuat Dukungan Kemandirian UMKM, Begini Caranya
PLN Proyeksi Konsumsi Listrik Turun 16% Saat Libur Nataru
PPN 12 Persen Jadi Senjata Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi, Benarkah?
Petani Bakal Lebih Mudah Beli Pupuk Subsidi, Bagaimana Caranya?