Laporan FPI Terkait Ahok Masih Dipelajari Polisi

Rikwanto menambahkan, pihaknya mempersilakan jika ingin menginterpretasikan pernyataan Ahok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Nov 2014, 16:43 WIB
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 130 KUHP.

"Kita sedang pelajari laporan dan bukti-buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).

Menurut Rikwanto, bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut lebih banyak diambil dari media sosial seperti YouTube maupun media online. "Jadi, mana yang dimaksud (pelanggaran pasal) 156 dan 310 sedang dipelajari," ucap Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, pihaknya mempersilahkan jika ingin menginterpretasikan pernyataan Ahok. Yang jelas Polri nantinya akan mengkonfirmasikan pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal 156 maupun 310 itu kepada saksi ahli yang kompeten. Sehingga bisa diketahui apakah yang dilaporkan itu melanggar KUHP yang dimaksud atau tidak.

"Kita konfirmasi juga dalam penyidikannya pada saksi ahli atau yang kompeten di bidang itu. Apakah yang dilaporkan itu dengan bukti-buktinya itu melanggar pasal KUHP yang dimaksud," tutup mantan Kapolwil Banyumas itu.

Sebelumnya, Front Pembela Islam melaporkan Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu 12 November lalu. Ahok dilaporkan karena dituding melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya