Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih menyederhanakan laporan harta kekayaan bagi para pejabat aparatur negara.
Adapun penyederhanaan laporan harta kekayaan tersebut khusus untuk pejabat di bawah level menteri, yaitu jajaran pejabat eselon I.
"Saya mnta laporan disederhanakan, oke lah untuk menteri seperti itu, tapi untuk Eselon I dan lainnya, saya pikir lebih bisa sederhana karena kemungkinan korupsi di pejabat bawah ini tidak seperti yang di atas," kata Menpan-RB Yuddy Crisnandi di kantornya, Jumat (14/11/2014).
Usulan tersebut langsung disampaikan Yuddy di hadapan Ketua KPK, Abraham Samad usai menghadiri penandatanganan komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan Kemenpan-RB.
Tidak hanya itu, dirinya juga akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepada Jokowi dan Jusuf Kalla mengenai kelonggaran dari KPK di mana memberikan tenggat waktu pelaporan harta kekayaan para pejabat negara paling lambat pada akhir Desember 2014 dari sebelumnya batas waktunya di akhir November 2014.
"Saya sebagai Menpan-RB akan sampaikan ke Pak Presiden dan Wapres, kalau boleh selabat-lambatnya akhir tahun, karena memang rumit, susah, ada beberapa sertifikat yang harus diurus, BKPB yang nyelip itu susah dicari, piutang itu juga harus ada dokmennya," kata Yuddy. (Yas/Nrm)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kemenpan-RB Minta KPK Sederhanakan Syarat Laporan Harta Kekayaan
Adapun penyederhanaan laporan harta kekayaan tersebut khusus untuk pejabat di bawah level menteri, yaitu jajaran pejabat eselon I.
diperbarui 14 Nov 2014, 20:00 WIBUsai menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kembali diserbu wartawan, Jakarta, Rabu (5/11/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia