Liputan6.com, - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga saat ini belum memberhentikan dua Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah, meski keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Kedua bos BUMN itu adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Tommy Soetomo dan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengungkapkan masih bekerjanya keduanya sebagai orang nomor satu di perusahaan masing-masing dikarenakan dengan status sebagai tersangka tidak menganggu pekerjaannya di perseroan masing-masing.
"Kantor ini punya aturan main, siapapun pengurus BUMN, baik komisaris kalau jadi terangka, lalu ditahan harus berhenti. Tapi ini kan belum ditahan," kata Imam seperti yang dikutip Sabtu (15/11/2014).
Seperti diketahui, Tommy Soetomo telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar.
Dalam kasus korupsi ini terdapat dua tersangkan yaitu Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Berinisial HL. Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000.
Sementra itu, untuk Budi, Penyidik pidana khusus Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal (PDT) tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.
Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, seharusnya alat itu memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS). Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec ini memiliki baterai berdaya tahan hingga 8 jam, namun ternyata alat itu hanya mampu hidup selama 3 jam. (Yas/Ndw)
Dua Bos BUMN Ini Belum Dipecat Meski Berstatus Tersangka
Dua Bos BUMN belum dipecat meski telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
diperbarui 15 Nov 2014, 10:30 WIBDirektur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio, Bentar Lagi Dimulai
Arti Mimpi Nyetir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Tips Promil Alami: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang Kehamilan
Hasil Liga Inggris Leicester City vs Manchester City: Tutup 2024 dengan Kemenangan, The Citizens Sejenak Lupakan Krisis
BMKG Prediksi Cuaca Malam Pergantian Tahun 2025 Relatif Kondusif
Arti Mimpi Diculik dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Pesawat KLM Royal Dutch Airlines Tergelincir di Ladasan Pacu Bandara Oslo Norwegia
Link Live Streaming Serie A AC Milan vs AS Roma, Senin 30 Desember 2024 Pukul 02.45 WIB di Vidio
Ini Jurus Polres Gunungkidul Sukses Turunkan Angka Kejahatan Hingga 29,5%
Ini Program Para Pelatih Pratama Pelatnas PBSI
Arti Mimpi Mati Suri: Makna dan Tafsir yang Mengejutkan