Liputan6.com, Jakarta - Pempek terkenal sebagai makanan khas daerah Palembang, Sumatera Selatan. Oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, pempek dijadikan 'alat' diplomasi untuk kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Juru runding KIH Pramono Anung, mengatakan makanan khas Palembang itulah yang bisa menyelesaikan dua koalisi yang tengah berseteru di DPR untuk berdamai.
"Hari ini yang menyelesaikan (konflik KMP Vs KIH), empek-empek di rumah Pak Hatta. Saya baru tahu pempek di sini yang paling enak. Hari ini kita bersama-sama sudah menyepakati 5 butir yang akan kita paraf dan sosialisasikan masing-masing fraksi di DPR agar tidak ada lagi suara yang berbeda. Senin juga Pak Hatta akan hadir di DPR," ujar Pramono di kediaman Hatta di bilangan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).
Saat ditanya ke lima butir itu, politisi PDIP itu enggan mengungkapkannya. Menurut dia, hal tersebut akan disampaikan di DPR pada Senin 17 November 2014 nanti.
"Intinya kita sudah menemukan kesepakatan. Soal pasal-pasal kita juga sepakat tidak mendegradasikan hak dari anggota Dewan," jelas Pramono.
Juru runding KMP, Idrus Marham menegaskan kesepakatan tersebut sudah final. "Ini sudah mandat kita, Insya Allah ini sudah final. DPR pun sudah bisa bekerja dengan semuanya, paling lambat Selasa depan," jelas politisi Golkar itu.
Hatta Rajasa mengatakan ada beberapa pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akan dihapuskan. Meski dihapuskan, pasal itu tidak menghilangkan hak individu anggota Dewan yaitu Hak interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Dari hasil pertemuan kita hari ini, sudah menyepakati kesepahaman. Agar masyarakat tidak binggung, di mana yang menyangkut hak-hak anggota dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, di mana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut di UUD 1945," ujar Hatta. (Ans/Mut)
Pramono Anung: Dengan Pempek, KIH dan KMP Sepakat Islah
Pramono menyatakan kedua kubu telah menyepakati 5 butir dalam UU MD3.
diperbarui 15 Nov 2014, 21:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid: Panduan Lengkap
Mendikdasmen Berencana Terapkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Siswa SD, Dimulai Tahun Ajaran 2024-2025
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang