Liputan6.com, Jakarta - Kisruh di parlemen segera berakhir. Tercapainya kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), DPR tandingan dengan sendirinya sudah tidak ada lagi.
"Tidak ada lagi yang namanya DPR tandingan, tidak ada lagi kocok-kocokan (pemilihan pimpinan DPR ulang), tidak ada lagi KIH dan KMP di DPR," ujar politisi senior PDIP Pramono Anung yang mewakili KIH di kediaman Hatta Radjasa, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).
Pramono mengatakan, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 akan disampaikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk disepakati perubahannya.
"Kita nanti serahkan di Baleg agar revisi tersebut bisa langsung dibahas di DPR," jelas dia.
Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 akan dihapuskan. Meski dihapuskan, tidak menghilangkan hak individu anggota Dewan yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Dari hasil pertemuan kita hari ini, sudah menyepakati kesepahaman. Agar masyarakat tidak bingung, di mana yang menyangkut hak-hak anggota Dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, di mana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut di UUD 1945," ujar Hatta di kediamannya, Jakarta, siang tadi. (Ans)
Pramono PDIP: KIH-KMP Berdamai, Tak Ada Lagi DPR Tandingan
Politisi senior PDIP Pramono Anung mengatakan, perubahan dalam UU MD3 akan disampaikan di Baleg DPR untuk disepakati perubahannya.
diperbarui 15 Nov 2014, 22:00 WIBKoalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat untuk berdamai, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Burung Garuda Adalah Lambang Negara Indonesia, Ini Makna dan Sejarahnya
Apa Arti Perikanan: Definisi, Jenis dan Pengelolaannya
VIDEO: Cinta Segitiga Berujung Tragis, Wanita Aniaya Rekan Kerja
PPKBD Adalah Singkatan dari Ini, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasinya
Jumbo, Perusahaan AS Kontribusi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hakim soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka: Cukup Dinyatakan Ada Kerugian Negara yang Nyata
Begini Nasib Waskita Karya Usai Merger dengan Hutama Karya
Cara Membuat Tempe Mendoan dengan Aroma Sedap Menggugah Selera
Asri Welas Gugat Cerai! Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang
7 Potret Sebelum dan Sesudah Rani DA3 Oplas, Lakukan 6 Prosedur Sekaligus
Tips Agar Suami Makin Sayang: Panduan Lengkap untuk Istri
Persiapan Maksimal, Petarung U-18 Indonesia Pede Wujudkan Target 5 Emas di Kejuaraan Dunia MMA 2024