RI Dipastikan Gagal Capai Target Lifting Minyak 2014

SKK Migas memastikan lifting minyak Indonesia tidak akan mencapai target yang ditetapkan dalam APBN-P 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Nov 2014, 11:01 WIB
(foto:xinhua)

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah bekerja keras, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan tidak dapat mencapai target lifting minyak Indonesia yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sebesari 818 ribu barel per hari (bph).

Pelaksana tugas Kepala SKK Widjonarko mengungkapkan, berdasarkan prognosa realisasi lifting minyak 2014 sebesar 798 ribu bph atau hanya 97,6 persen dari target 818 ribu bph yang tertuang di dalam APBN-P 2014.

Angka prognosa lifting minyak sebesar 798 ribu ini diharapkan dapat bertahan sampai akhir tahun dengan asumsi tidak ada kendala operasional, gangguan cuaca dan kesiapan penyerapan Pertamina selaku pembeli minyak bagian negara.

"Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras industri hulu migas dalam menghadapi tantangan-tantangan di lapangan," kata Widjonarko di Jakarta, Senin (16/11/2014).

Tantangan tersebut diantaranya adalah gangguan operasional produksi, gangguan fasilitas, gangguan sumur, kendala penyerapan minyak, dan lain-lain, mundurnya pengoperasian beberapa proyek  dan ketidakberhasilan pemboran beberapa sumur, termasuk penundaan pekerjaan pemboran akibat kendala ketersediaan rig dan kendala perizinan.

Di luar masalah kendala operasional tersebut, terdapat beberapa isu lain yang berpotensi menghambat kegiatan hulu migas dalam jangka panjang. Termasuk di dalamnya, implementasi aturan mengenai tata ruang.

Selain masalah tata ruang, industri hulu migas juga menghadapi kendala dari aturan perpajakan. Beberapa regulasi perpajakan yang sampai saat ini belum terselesaikan antara lain terkait pajak pertambahan nilai(PPN) impor, pajak bumi dan bangunan (PBB) offshore, dan pajak untuk penggunaan fasilitas bersama antar KKKS.

“Kami berharap isu seputar perpajakan ini dapat segera diselesaikan, mengingat ini tidak hanya mempengaruhi ketersediaan migas dan penerimaan negara dari migas dalam jangka pendek, tetapi juga keberlangsungannya untuk jangka panjang,” tutup Widjonarko. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya