Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) siang ini akan menandatangani perjanjian damai di gedung DPR. Kesepakatan ini dibuat setelah kedua pihak melalui juru lobi masing-masing kembali bertemu di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Jumat 14 November malam.
"Jadi rencana kami akan koordinasi dengan pimpinan, kalau tidak ada perubahan, kalau sudah ada, jam setengah 1 atau jam 1 siang (tanda tangan kesepakatan)," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
Sekretaris Jenderal PAN itu menuturkan, penandatanganan kesepakatan rencanannya akan dihadiri semua fraksi yang tergabung dalam KMP maupun KIH.
"Semua akan hadir, tindak lanjuti apa yang terjadi dalam MoU (memorandum of understanding) itu dan implementasikan dalam DPR," tandas Taufik.
KMP dan KIH akhirnya kembali 'rujuk' setelah sempat renggang karena KIH dianggap menambah poin kesepakatan damai yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah kembali bertemu antar perwakilan, keduanya sepakat menghilangkan Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 7 dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diminta pihak KIH. Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan.
Pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. (Mut)
Perjanjian Damai KIH dan KMP Disaksikan Semua Fraksi DPR
Perjanjian damai antara KMP dan KIh rencananya akan berlangsung pukul 12.30 WIB atau 13.00 WIB dan disaksikan semua fraksi di DPR.
Diperbarui 17 Nov 2014, 11:07 WIBKoalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat untuk merevisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Sebut Indonesia Siapkan Terobosan untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Boboto, Kuliner Ternate yang Kaya Rasa dan Sejarah
Garut Darurat Kejahatan Seks: Kejari Buka Posko Khusus Anak, Perempuan dan Disabilitas
Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis, Apakah Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Anak Lisa Mariana? Perspektif Hukum Islam
Polisi Pencabul Anak di Sikka NTT Dipecat
Bertemu Raja Abdullah II, Prabowo: Indonesia-Yordania Negara Terdepan Membela Rakyat Palestina
Evaluasi Masa Libur Lebaran 2025 di Jabar, Ini yang Disorot
Teleskop James Webb Abadikan Momen Planet Tabrak Bintangnya Sendiri
Jika Palestina Merdeka, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat? Simak Kata Habib Hasan bin Ismail al Muhdor
2,4 Juta Porsi Makan Disiapkan untuk Jemaah Indonesia Selama Puncak Haji
Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2025 Gabungan Pemain Senior dan Muda, Ini Penjelasan PBSI
5 Kiper yang Bisa Gantikan Andre Onana di Manchester United