Interpelasi, Angket, dan Berpendapat Dibuang dari Pasal 98 UU MD3

Sebelumnya, perwakilan KIH dan KMP telah menandatangani nota kesepakatan damai yang terdiri dari 5 butir.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 17 Nov 2014, 15:08 WIB
Partai politik yang tergabung dalam KIH dan KMP berkumpul di rumah Ketua Umum PAN Hatta Rajasa pasca-islah. (Taufiqurrohman/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah meneken kesepakatan damai. Hal itu berarti dualisme kepemimpinan di DPR berakhir.

Juru lobi dari KMP Hatta Rajasa yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan ada 5 butir kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini.

Menurut Hatta, pada butir ketiga disepakati bahwa Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dihilangkan. Namun ayat 6 tidak diganggu gugat.

"Ayat 6 yang menyangkut kesepakatan antara komisi dan pemerintah maupun gabungan komisi dengan pemerintah itu bersifat tetap harus dijalankan," ucap Hatta Rajasa di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).

Sebab, menurut Hatta, ketiga hak yang disebutkan dalam Pasal 98 dalam tersebut sudah diatur dalam Pasal 194 hingga 227. Dengan demikian dinilai mengenai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidak perlu lagi diatur dalam pasal tersebut.

"Kita menghilangkan pasal-pasal yang redundant (mubazir atau berlebihan)," jelas Hatta.

Sebelumnya, perwakilan KIH dan KMP telah menandatangani nota kesepakatan damai yang terdiri dari 5 butir. Selain itu, sebanyak 10 ketua fraksi di DPR juga ikut menyaksikan dan menekan kesepakatan damai tersebut.

Adapun Pasal 98 ayat (6) UU MD3 berbunyi, “Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.” (Ans/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya