Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta

Sebanyak 65 Persen kendaraan umum di Jakarta Perlu diremajakan, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2014, 16:36 WIB
Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta
Sebanyak 65 Persen kendaraan umum di Jakarta Perlu diremajakan, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebanyak 65 Persen kendaraan umum di Jakarta Perlu diremajakan, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014, semua angkutan umum harus memenuhi kelayakan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Data Dewan Transportasi DKI Jakarta menunjukkan, 63.913 dari 98.529 unit kendaraan umum dan barang yang masih beroperasi di DKI Jakarta berusia di atas 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Banyaknya angkutan umum yang tidak memenuhi kelayakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin kendaraan umum yang sudah berusia di atas 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menurut Pemda DKI, pencabutan izin kendaraan umum tidak akan mengurangi transportasi publik di Ibukota. Karena saat ini Pemda sedang gencar melakukan pengadaan ratusan bus Transjakarta (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta Sebanyak 65 Persen kendaraan umum di Jakarta Perlu diremajakan, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya