Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan seiring meningkatnya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Senin, mengatakan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kulon Progo pada tahun 2011 sebanyak 59 kasus, tahun 2012 sebanyak 51 kasus, dan tahun 2013 sebanyak 79 kasus.
Advertisement
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan hukum. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015," kata Hasto.
Lebih lanjut Hasto mengatakan dari seluruh jumlah korban kekerasan perempuan dan anak, korban kategori kekerasan dalam rumah tanggka (KDRT) pada tahun 2011 sebanyak 27 kasus, tahun 2012 sebanyak 24 kasus dan tahun 2013 sebanyak 25 kasus.
Menurut Hasto, bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta mendapat jaminan hak hidup sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
"Ke depan, kami berharap Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintah maupun pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan upaya atau tindakan untuk melindungi perempuan dan anak tersebut," kata Hasto.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PKBI Kulon Progo Paulo Ngadi Cahyono mengatakan komunikasi dan edukasi terkait KDRT di masyarakat masih kurang. Selama ini, sosialisasi hanya dilakukan di tingkat SKPD. Padahal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seharusnya menyentuh lapisan masyarakat bawah di tingkat desa.
"Hal ini menyebabkan isu KDRT masih menjadi isu yang tabu di masyarakat, sehingga mereka tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kekerasan," kata Paulo.