Wakil Ketua KPK: Butuh Waktu Lebih Usut Korupsi Haji

KPK pun hingga kini belum menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi haji.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2014, 20:37 WIB
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya masih membutuhkan proses terutama soal pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang menyatakan tidak hanya di periode 2012-2013, tapi juga di periode 2010-2011.

"Jadi gini, sebenarnya ini tidak bisa dibuka. Tapi memang yang menjadi salah satu alasan bahwa proses ini (pengusutan kasus korupsi haji) membutuhkan waktu yang lebih, mengintensifkan. Karena memang ada temuan dan temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan harus ada putusan apakah kembali pada dasar surat perintah pertama atau dikembangkan," ujar Bambang di KPK, Senin (17/11/2014).

Bambang menjelaskan, sampai sekarang pihaknya masih ingin melihat ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti yang ada. "Sampai sekarang putusannya adalah kita ingin melihat apakah ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti itu. Nah itu sebabnya diperlukan waktu lebih intensif."

Selain itu, soal pemanggilan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang diduga terlihat dalam pengadaan katering di pemondokan, Bambang menegaskan semuanya itu wewenang penyidik KPK.

"Nah kalau kewenangan memanggil itu ada di penyidik, saya percaya sama penyidik KPK pada saatnya kalau memang diperlukan, dipanggil maka akan dipanggil," ucap Bambang.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya