Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana bolehlah bernapas lega. Mantan Ketua Komisi VII DPR yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pagi hingga malam hari itu akhirnya tidak ditahan. Namun, saat ditanya soal pemeriksaannya, Sutan memilih irit bicara.
"Gak ada, tentang itu aja proses penganggaran," ujar pria yang tersandung dugaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR di Gedung KPK, Senin (17/11/2014) malam.
Saat ditanya keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang diduga menyuruh Sutan untuk bertemu dengan petinggi SKK Migas Deni Karmaina, dia juga membantah.
"Gak, gak ada (tidak ada keterlibatan)," jelasnya sambil beranjak ke dalam mobil Toyota Alpahard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Sutan masih terus menjalani pemeriksaan. "Saya belum dapat informasi sejauh mana proses penyidikan yang berlangsung saat ini. Nanti akan diberitahukan," ujar Bambang di KPK.
Saat ditanya apakah Sutan akan ditahan KPK, Bambang pun menegaskan pihaknya tidak bisa menentukan keinginan sepihak untuk menahan seseorang, terlebih pria kelahiran Pematang Siantar 13 September 1957 itu sudah sering diperiksa KPK.
"Enggak dong, kan kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin, dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan," jelas dia.
KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi. (Ado)
Diperiksa Hingga Malam, Sutan Bhatoegana Tidak Ditahan KPK
Saat ditanya keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono yang diduga menyuruh Sutan bertemu petinggi SKK Migas, Sutan juga membantah.
diperbarui 18 Nov 2014, 04:18 WIBSutan Bhatoegana diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR RI. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Megahnya Rumah Saif Ali Khan Suami Kareena Kapoor, Sempat Jadi Hotel hingga Rebutan dengan Pemerintah
Adu Gaya Aaliyah Massaid vs Mahalini Saat Ungkap Kehamilan
Mendag: Harga MinyaKita Mahal Gara-Gara Ulah Distributor
Cara Mengobati Asam Urat di Usia Muda dan 7 Cirinya, Simak Tips Agar Tak Kambuh
350 Quote Korea Inspiratif tentang Kehidupan dan Cinta
VIDEO: 2 Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap
VIDEO: Samsung Galaxy S25 Menjanjikan Kamera yang Lebih Baik dan AI yang Disempurnakan
Alasan Nonton The 100 Girlfriends Season 2 di Vidio, Anime dengan Cerita Cinta Penuh Kejutan
Memahami Arti Puasa: Makna, Manfaat, dan Praktik dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Tugas Staff Gudang: Panduan Lengkap Peran dan Tanggung Jawab
Link Siaran Langsung Mandiri U-20 Challenge Cup 2025: Timnas Indonesia U-20 vs Jordan U-20 di Vidio
Cara Cek Harga Tiket Bus Agra Mas Hari Ini, Panduan Lengkap dan Tips Promo