50 Ribu Personel Polisi Amankan Distribusi BBM

Kapolri menetapkan status siaga 1 guna mengantisipasi adanya gangguan akibat kenaikkan harga BBM.

oleh Sugeng Triono diperbarui 18 Nov 2014, 14:21 WIB
Kegiatan apel tersebut dilakukan untuk mengesiapkan pengamanan anggota kepolisian dalam pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru, Jakarta, Kamis (16/10/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Meski terjadi beberapa penolakan di sejumlah daerah, namun kondisi keamanan pasca pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) relatif aman terkendali.

Hanya saja, demi keamanan, polisi masih menetapkan status siaga 1 untuk mengantisipasi adanya gangguan khususnya di titik-titik konsentrasi BBM seperti Depo dan SPBU di seluruh Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, 50 ribu personel polisi diterjunkan untuk berjaga di tempat yang dianggap rawan tersebut.

"Siaga 1 saya perintahkan dari kemarin. Artinya 2/3 kekuatan kita siap stand by pada satuan masing-masing yang ada di pom bensin dan beberapa titik lainnya distrubusi, termasuk pengiriman bahan bakar dari depo maupun ke SPBU yang ada di Indonesia," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

"Jadi seluruh Indonesia cukup besar jumlahnya sampai 50 ribu lebih yang kita siagakan," sambung dia.

Lebih detil Jenderal Sutarman menjelaskan, selain Depo Plumpang di Jakarta Utara, titik lain yang dianggap rawan atau berpotensi munculnya penolakan besar-besaran atas kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM adalah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Depo Pelumpang menjadi bagian yang kita amankan, yang selama ini rawan ribut terus kan Makassar," terang dia.

Kendati demikian, Sutarman menegaskan kondisi tanah air hingga saat ini masih sangat aman. "Sampai saat ini kondisi masih sangat kondusif, aman. Kebijakan sudah diputuskan saya kira kewajiban Polri untuk melakukan pengamanan setiap dampak kebijakan," pungkas Sutarman.

Kebijakan menaikkan harga BBM diumumkan Presiden Jokowi Senin malam, 17 November 2014, di Istana Kepresidenan. Kebijakan ini terhitung berlaku sejak Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB. Menurut Presiden, kenaikan BBM ini bukan berarti menghapus subsidi tapi mengalihkannya ke sektor produktif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya