Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum untuk menindaklanjuti harga BBM naik.
Insentif yang akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk untuk suku cadang tertentu seperti ban, oli, kampas, plat kopling, dan mesin dengan mekanisme Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
Lalu pembebasan PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.
"Kepada Kemenkeu kita mengusulkan pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu dengan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Dia juga akan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri yakni pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi akses dan kemudahan ke perbankan untuk peremajaan angkutan umum.
"Melakukan penertiban pungutan liar, bekerja sama dengan aparat kepolisian," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan harga BBM naik hari ini. Untuk BBM jenis premium dan solar masing-masing mengalami kenaikan sebanyak Rp 2.000 per liter. (Amd/Nrm)
Advertisement