Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani Anggraini, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto berjanji memberangkatkan haji kedua orangtuanya. Namun janji itu bakal sulit terlaksana, sebab perempuan berusia 19 tahun itu kini menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan.
Hal itu diucapkannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
"Syifa ingin menepati janji kepada orangtua Syifa untuk membiayai beliau berangkat haji. Syifa juga ingin menepati janji Syifa kepada saudari-saudari Syida untuk menjadi orang sukses," kata Syifa.
Tak hanya itu, dalam pleidoinya ia juga berharap dapat meneruskan pendidikannya hingga selesai. Keinginan itu, ingin ia tepati sebagai tanda balas budi untuk membahagiakan orangtua.
"Syifa mempunyai harapan, dan sangat ingin meneruskan pendidikan untuk mewujudkan semua cita-cita untuk membahagiakan kedua orangtua Syifa, keluarga Syifa dan orang-orang sekitar Syifa," ucap dia.
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan tuntutan Selasa 4 November 2014, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Assyifah terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.
Tak hanya itu, jaksa Toton juga menyebut terdakwa Ahmad Imam al-Hafitd juga melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Toton membacakan dakwaan Asyyifa. (Mvi/Ans)
Syifa Pembunuh Ade Sara Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
diperbarui 18 Nov 2014, 18:57 WIBAssyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jalan Kripto Masing Panjang, Bakal Cerah atau Ambruk? Ini Prediksinya
Siklus Pemangkasan Bunga Dimulai, Yuk Cari Cuan dari Obligasi
Baterai Wuling Made in Indonesia Bakal Punya Tingkat Keamanan Tinggi
3 Resep Pentol Mercon yang Pedasnya Bikin Mata Melek
Surfing di Kepulauan Mentawai, Destinasi Favorit Peselancar Dunia
Duet dengan Blake Ellis, Petenis Indonesia Nathan Anthony Barki Juara di Bali
Miliader Pendiri Family Office di Abu Dhabi Ini Ungkap 5 Kekuatan Besar Penganggu Ekonomi Dunia
7 Tafsir Mimpi Berjabat Tangan dengan Pejabat, Simbol Ambisi hingga Pencarian Solusi
Manchester United Imbang Lawan Crystal Palace, Ten Hag Malah Murka soal Spekulasi Marcus Rashford
Doa Orang dalam Kondisi Ini 2 Kali Lebih Cepat Dikabulkan Allah, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hasil LaLiga: Sempat Kesulitan, Real Madrid Lumat Espanyol
Imigrasi Soekarno-Hatta Layani 10,8 Juta Penumpang Internasional Selama 2024