Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani Anggraini, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto berjanji memberangkatkan haji kedua orangtuanya. Namun janji itu bakal sulit terlaksana, sebab perempuan berusia 19 tahun itu kini menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan.
Hal itu diucapkannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
"Syifa ingin menepati janji kepada orangtua Syifa untuk membiayai beliau berangkat haji. Syifa juga ingin menepati janji Syifa kepada saudari-saudari Syida untuk menjadi orang sukses," kata Syifa.
Tak hanya itu, dalam pleidoinya ia juga berharap dapat meneruskan pendidikannya hingga selesai. Keinginan itu, ingin ia tepati sebagai tanda balas budi untuk membahagiakan orangtua.
"Syifa mempunyai harapan, dan sangat ingin meneruskan pendidikan untuk mewujudkan semua cita-cita untuk membahagiakan kedua orangtua Syifa, keluarga Syifa dan orang-orang sekitar Syifa," ucap dia.
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan tuntutan Selasa 4 November 2014, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Assyifah terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.
Tak hanya itu, jaksa Toton juga menyebut terdakwa Ahmad Imam al-Hafitd juga melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Toton membacakan dakwaan Asyyifa. (Mvi/Ans)
Syifa Pembunuh Ade Sara Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
diperbarui 18 Nov 2014, 18:57 WIBAssyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diberi Lukisan Srikandi Memegang Panah, Megawati: Saya Disuruh Memanah Siapa?
1996 Shio Apa? Kenali Karakteristik Unik Shio Tikus Api
Prospek Kerja S.PWK Kerja Apa: Peluang Karier Luas bagi Lulusan Perencanaan Wilayah dan Kota
10 Resep Kikil Lezat Khas Nusantara, Ini Tips Memasaknya Supaya Empuk
Sakit, Gregoria Mariska Mundur di Perempat Final Indonesia Masters 2025
Ini 3 Alasan Asing Tarik Dana dari Indonesia
Resep Bumbu Sate: Rahasia Kelezatan Hidangan Favorit Indonesia Penuh Cita Rasa
Trump Akui Siap Segera Bertemu Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
12 Resep Ayam Kampung Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah, Tak Melulu Digoreng
Prediksi Man City vs Chelsea, Tanding Minggu 26 Januari 2025
Perusahaan Jepang Yonden Caplok 25% Saham HGII, Segini Nilainya
Resep Ayam Kemangi: Hidangan Lezat dengan Sensasi Aromatik Khas Nusantara