Tak Jalankan Rekomendasi KPK, Pejabat Publik Bakal Dipecat

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menegaskan UU No 25 tahun 2009 memperbolehkan setiap menteri memberhentikan pejabat publik tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Nov 2014, 05:00 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan survei terkait integrasi pelayanan publik. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pejabat publik di kementerian maupun di lembaga pemerintah yang tak menjalankan rekomendasi dari KPK atau Ombudsman bisa dipecat oleh menteri terkait.

"Mengenai unit (pelayanan) yang belum ada perbaikan, dalam UU sebenarnya dimungkinkan untuk dimintakan kepada kepala unit yang bersangkutan (untuk menjalankan rekomendasi KPK), kalau tidak ada perbaikan di pelayanan publiknya, bisa dilakukan pergantian," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Senada, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menegaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 memperbolehkan setiap menteri atau kepala lembaga memberhentikan para pejabat publik tersebut.

"Jadi intinya UU nomor 25 Tahun 2009 terkait layanan publik, jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, itu artinya dia menyalahi pasal 54 Undang-Undang 25 Tahun 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut, artinya pimpinan kementerian serta pemerintah daerah bisa menindak pejabat publik yang tidak mengindahkan standar layanan publik," jelas Danang.

Danang menegaskan, hal tersebut diterapkan demi meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat. "Karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah yang berkaitan dengan mal-administrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-udangan," pungkas Danang. (Nan/Riz)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya