Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan survei terkait integrasi pelayanan publik. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pejabat publik di kementerian maupun di lembaga pemerintah yang tak menjalankan rekomendasi dari KPK atau Ombudsman bisa dipecat oleh menteri terkait.
"Mengenai unit (pelayanan) yang belum ada perbaikan, dalam UU sebenarnya dimungkinkan untuk dimintakan kepada kepala unit yang bersangkutan (untuk menjalankan rekomendasi KPK), kalau tidak ada perbaikan di pelayanan publiknya, bisa dilakukan pergantian," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Senada, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menegaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 memperbolehkan setiap menteri atau kepala lembaga memberhentikan para pejabat publik tersebut.
"Jadi intinya UU nomor 25 Tahun 2009 terkait layanan publik, jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, itu artinya dia menyalahi pasal 54 Undang-Undang 25 Tahun 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut, artinya pimpinan kementerian serta pemerintah daerah bisa menindak pejabat publik yang tidak mengindahkan standar layanan publik," jelas Danang.
Danang menegaskan, hal tersebut diterapkan demi meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat. "Karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah yang berkaitan dengan mal-administrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-udangan," pungkas Danang. (Nan/Riz)
Tak Jalankan Rekomendasi KPK, Pejabat Publik Bakal Dipecat
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menegaskan UU No 25 tahun 2009 memperbolehkan setiap menteri memberhentikan pejabat publik tersebut.
diperbarui 19 Nov 2014, 05:00 WIBIlustrasi
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI PT LEB
Nenek di Bandar Lampung Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Bawah Flyover Rajabasa
Pelajar Tewas Dianiaya di Bandar Lampung, Polisi: Korban dan Pelaku Sesama Geng Motor
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Tarif Normal Tol Terpeka Kembali Berlaku, Berikut Daftar Tarif Terbaru
Pria di Lampung Nekat Curi Uang Rp30 Juta dari Tante untuk Sewa 9 PSK
Ciri Kanker Paru: Deteksi Dini dan Penanganan yang Tepat
Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak
Antisipasi Bencana, Kantor SAR Jakarta Gelar Latihan Gabungan Mulai Basarnas hingga Pengelola Gedung
Saat Mudik Nataru 2024/2025, 6,54 Juta Orang Diprediksi Gunakan Bus
Rilis 206 Lagu Sejak 2020 hingga 2024, Ini Perjalanan Musik Alex Kuple Bassist Nugie dan Alv Band yang Punya Jam Terbang Tinggi
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita