Liputan6.com, Purwakarta - Sebanyak 11 warga Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, Jawa Barat yang menjadi korban pencabulan dukun palsu bernama Sopidi, pada Selasa 18 November kemarin menjalani visum di RSUD Bayu Asih.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (19/11/2014), para gadis belia yang rata-rata berusia 13 hingga 18 tahun itu dicabuli Sopidi yang telah berusia 60 tahun saat berobat untuk mendapatkan jodoh.
Advertisement
Para warga yang berang atas tindakan Sopidi akhirnya menghajar dukun cabul tersebut hingga babak belur. Kini tersangka sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena luka-luka yang dideritanya. Sang dukun cabul pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menangkap seorang guru honorer SDN Gubeng Jaya, Surabaya setelah melakukan pencabulan terhadap 6 murid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan yang dilakukannya, guru honorer itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta. (Vra/Riz)