Sidang Kedua, Florence Sihombing Tetap Belum Didampingi Pengacara

Florence sihombing datang sendiri ke pengadilan. Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada itu terlihat membawa tumpukan berkas di tangannya.

oleh Yanuar H diperbarui 19 Nov 2014, 11:34 WIB
Florence Sihombing di PN Yogyakarta (foto: Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa kasus penghinaan Kota Yogyakarta melalui media sosial Path, Florence Sihombing, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Flo sapaan Florence, datang ke pengadilan menggunakan sepeda motor yang ia gunakan saat antre BBM dan kemudian membuat status yang dianggap menghina Kota Yogya.

Datang sendiri, mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada itu terlihat membawa tumpukan berkas di tangannya.

Saat ditanya kuasa hukum yang akan mendampinginya menjalani sidang kedua, Rabu (18/11/2014), Flo menjawab, "Nanti ya, nanti ya."

Flo menjalani sidang pertama pada Rabu 12 November 2014. Saat itu ia juga tidak didampingi pengacara. Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mendakwa Flo dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasus penghinaan oleh Flo bergulir ke meja hijau setelah dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus lalu. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Yogya melalui statusnya di Path.

Awalnya, Flo didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM. Tapi menjelang sidang pertama, PKBH mundur. Ketua PKBH UGM Totok Dwiantoro mengatakan, mereka tidak menjadi kuasa hukum Flo terhitung sejak 28 Oktober lalu.

Menurut Totok, PKBH UGM mundur karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum antara Flo dan kuasa hukum. Totok menyebut, Flo sering berbeda strategi dalam persidangan. (Sun/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya