Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyoroti beberapa tantangan pelaku usaha dan pengembang di bidang pemukiman serta perumahan rakyat. Pemerintah langsung memberikan pencerahan solusi terhadap tantangan tersebut.
Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono mengatakan, anggota REI mengeluhkan soal kepastian hukum dan tanah yang mudah sekali digugat oleh mafia tanah.
"Kan sekarang ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang bisa memastikan status hukum tanah ke depan. Karena mereka akan membaginya dalam zona tata ruang dan zona pertanahan," ungkap dia di acara Rakernas REI, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Permasalahan lain, tutur Basuki, terkait pembangunan infrastruktur pemukiman. Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke sektor yang lebih produktif yakni infrastruktur.
"Mudah-mudahan dengan kebijakan pemerintah baru mengalihkan subsidi BBM, sebagian besar untuk infrastruktur pemukiman ke depan. Karena Rp 714 triliun subsidi BBM selama 5 tahun teakhir selama ini dihambur-hamburkan," jelasnya.
Selain itu, sambung Basuki, pemerintah akan membuat draft revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat untuk melanjutkan FLPP bagi rumah rakyat. Dia memastikan bakal mengatur regulasinya terkait pembangunan perumahan.
"Di Jakarta dan kota metropolitan lain harus rumah vertikal, sedangkan di daerah lain masih pembangunan rumah tapak," ucapnya.
Basuki pun mengatakan, persoalan lain terkait permasalahan hukum terkait aturan rumah berimbang. Pemerintah mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Polisi Republik Indonesia untuk memberikan jaminan hukum bagi implementasi hunian berimbang.
"Janjinya Ketua Umum REI tetap laksanakan hunian berimbah. Kalau sepakat, saya akan lakukan itu (jaminan hukum). Ini bisa jadi shock terapi buat bapak-bapak," terang dia. (Fik/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Ini Janji Menteri PU-Pera di Depan 750 Konglomerat Real Estate
Pemerintah akan membuat draft revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat untuk melanjutkan FLPP bagi rumah rakyat.
diperbarui 19 Nov 2014, 13:13 WIBIlustrasi Perumahan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio