BBM Naik, Ini Skema Kenaikan Tarif Angkutan Versi Kemenhub

Kementerian Perhubungan menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen untuk menyesuaikan dengan harga BBM naik.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Nov 2014, 13:26 WIB
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen. Hal ini menyusul harga BBM naik yang mulai berlaku pada Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjelaskan bagaimana batas maksimal kenaikan tersebut agar bisa diimplementasikan oleh pengusaha angkutan di lapangan. Menurutnya, kenaikan tarif 10 persen tersebut batasan maksimal dengan besaran kelipatan dari Rp 500.

"Jadi maksimum 10 persen. Nah, kami tetapkan itu kelipatan Rp 500. Misalnya kalau tarif angkutan Rp 3.000, jadi Rp 3.500. Kalau Rp 4.000, naik jadi Rp 4.500. Tapi kalau misalnya Rp 7.000 tarifnya. Jadinya Rp 8.000, penggenapannya ke atas, tidak mungkin ke bawah kan," ujarnya di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Jonan menyatakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan itu hanya untuk angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP). Sedangkan untuuk angkutan antar kota dalam provinsi, keputusannya ada di Gubernur Kepala Daerah tingkat satu.

"Kalau dalam kota itu keputusannya ada di Bupati atau Walikota. Kecuali Jakarta, kenaikan tarif di Jakarta itu keputusannya ada di Gubernur," lanjutnya.

Dia mengatakan batas maksimal tersebut tidak boleh dilanggar oleh pengusaha angkutan umum. Jika dilanggar, maka dirinya tak segan-segan untuk memanggil pengusaha. "Kalau dilanggar kami akan panggil angkutannya," katanya.

Selain itu, dia juga memastikan belum mendapat laporan mengenai aksi mogok operasi menentang BBM naik yang rencananya digelar pada hari ini. "Kalau AKAP tidak ada sampai sekarang yang melakukan mogok. Tadi siang saya pantau juga tidak liat adanya pemogokan," tandasnya. (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya