Liputan6.com, Kuala Lumpur - 2 Warga negara Indonesia (WNI) Hiu bersaudara yang dijatuhkan hukuman mati di Malaysia berhasil dibebaskan. Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
"Mereka (WNI itu) dituduh membunuh warga negara Malaysia pada 3 Desember 2010 dan dijatuhi hukuman mati, dan kami mengajukan banding dan berhasil dibebaskan," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Dipastikan Tene, selama kasus ini bergulir, Kemlu terus melakukan monitor. Tak hanya itu, bantuan hukum turut diberikan.
"Dengan dibebaskannya kedua WNI ini, saat ini kita tinggal menunggu kepulangannya ke Indonesia," sambung Tene.
"(Kepulangan) akan dilangsungkan secepatnya, tanggalnya belum diketahui pasti, kemungkinan satu dua hari ke depan," jelas Tene.
Kejadian yang menimpa 2 bersaudara ini terjadi, ketika mereka melihat seorang warga Malaysia bernama Khati Raja mencoba melakukan pencurian di rumah tempat mereka bekerja. Merespons hal itu, Frans mencoba menghentikan aksi pencurian sehingga menyebabkan perkelahian antara dirinya dan Khati.
Upaya Khati akhirnya bisa dihentikan. Namun, ketika hendak dibawa keluar rumah, pencuri ini pingsan dan akhirnya meregang nyawa.
Kematian warga Malaysia keturunan India itu menyebabkan keluarganya marah, dan menuduh 2 WNI Hiu bersaudara melakukan pembunuhan. Namun, kepolisian Malaysia yang melakukan visum forensik, dan sang pencuri dinyatakan meninggal akibat overdosis.
Hiu bersaudara yang berasal dari Kota Pontianak dan bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.
Kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI di Kuala Lumpur diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.
Pihak keluarga terdakwa itu sempat menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh KBRI di Kuala Lumpur dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura. (Sss)
Kemlu: WNI Hiu Bersaudara Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.
diperbarui 19 Nov 2014, 12:57 WIBJuru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Jaringan Ikat: Struktur, Jenis, dan Peran Pentingnya dalam Tubuh
Terungkap, Jaksa Korea Selatan Sebut Presiden Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer
Cuaca Buruk, 7 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
Upgrade Pesan ke Luar Angkasa, MIAB Jadi Penerus Golden Records
Kamu Lolos Seleksi PPPK 2024 Periode I BKN? Segera Kumpulkan Dokumen Berikut Ini
4 Rekomendasi Drakor yang Tayang Januari 2025, dari When The Stars Gossip hingga Motel California
Usai Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahlil Golkar: Bahas Hal Biasa
Menag: Natal 2024 Bukan hanya Perayaan Spiritual, tapi Momen Perkuat Persatuan dan Toleransi
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya: Serdadu Tridatu Beri Bajul Ijo Kekalahan Kedua
Fungsi Beriman Kepada Hari Akhir: Memahami Makna dan Manfaatnya
PPN Naik ke 12%, Ekonom Jelaskan Pentingnya Insentif untuk Antisipasi Kenaikan Biaya Produksi
Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini