Liputan6.com, Jakarta - Menyambut 25 tahun konvensi hak anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Indonesia gawat darurat. Komnas PA pun menggelar aksi menentang kekerasan terhadap anak karena meningkatnya jumlah laporan kekerasan.
"Besok, tepatnya kita memperingati 25 tahun konvensi hak anak dari PBB yang artinya sudah 24 tahun Indonesia sudah meratifikasi tersebut. Namun, kekerasan anak meningkat. Dari tahun 2014, laporan soal kekerasan anak yang masuk dari Januari-September mencapai 2.726 kasus. Indonesia sudah gawat darurat ini," ujar ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (19/11/2014).
Berdasar data Komnas PA, kejahatan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Kasus itu terus meningkat dari tahun ke tahun kendati pelakunya telah diberikan hukuman.
"Tahun 2012 sebanyak 52 persen, tahun 2013, 62 persen dan kemudian pada September 2014 itu 58 persen. Ini kan peningkatan, bulan September saja sudah mencapai angka tersebut," jelas dia.
Karena itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise untuk menyampaikan masalah tersebut. Selain itu, ia juga akan segera bertemu Komisi VIII untuk merevisi UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan revisi, hukum pelaku dinaikkan minimal 20 tahun dari 3 tahun dan hukuman maksimal dari 15 tahun menjadi seumur hidup. Selain itu ditambah hukum pemberatan dengan dikebiri melalui suntik kimia," ucap Arist.
Advertisement
Arist menyayangkan tindak kekerasan pada anak terutama kejahatan seksual justru para pelakunya adalah orang-orang yang dipandang dapat menjaga keamanan. Karenanya, orang tua harus terus memantau buah hatinya.
"Tetangga, polisi, pamong, keluarga-keluarga terdekat, justru menjadi para pelaku. Karena itu, keluarga harus semakin dekat dan kenal dengan anak-anak mereka sendiri," tandas Arist. (Ali/Mut)
Baca Juga